Pangkalpinang Lakukan Penyesuaian NJOP Bumi Tahun 2022

Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil membuka Focus Group Discussion (FGD) NJOP PBB-P2, di Ruang Balai Betuah Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021). (ist)

Penulis: bagja

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil menyatakan tahun 2022 ini Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus meningkatkan pembangunan sejumlah sarana dan prasarana publik.

Bacaan Lainnya

Meski kondisi APBD Pangkalpinang yang lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, akibat adanya pengurangan transferan pusat ke daerah, namun Walikota Maulan Aklil meyakini Pemkot Pangkalpinang mampu mengatasinya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Guna meningkatkan APBD Pangkalpinang, mulai tahun 2022 ini Pemkot Pangkalpinang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pangkalpinang.

Diakui Walikota, adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada struktur APBD Pangkalpinang tahun ini, maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran, agar pembangunan di kota berjargon Beribu Senyuman ini tetap berjalan dengan skala prioritas.

“Tahun 2022 APBD kita turun Rp 60-70 miliar. Sementara yang menjadi prioritas (pembangunan) ke depan itu bukan berkurang tapi bertambah. Jadi sosialisasi peningkatan NJOP bumi ini perlu disampaikan, mengingat penyesuaian anggaran yang harus dilakukan,” ujar Molen, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang ini, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) NJOP PBB-P2, di Ruang Balai Betuah Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021).

Molen juga menjelaskan capaian yang membanggakan yakni target pendapatan pajak tahun 2021 di luar retribusi mengalami over target, dari Rp 87 miliar menjadi Rp 92 miliar.

“Tahun 2021 PAD kita meningkat. Untuk itu ke depan kita harus bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini,” ungkapnya

Molen meminta ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang bisa menjadi tauladan di tengah masyarakat, salah satunya dengan memberi contoh dalam membayar NJOP PBB-P2. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *