Pansus II DPRD Bangka Ungkap PT FAL Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Taufik: Hentikan Aktivitas Land Clearing dan Penanaman

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum terkait investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka. Selain mengabaikan kewajiban plasma terhadap masyarakat dan menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), PT FAL juga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II tentang Tata Kelola Perkebunan Sawit di Kabupaten Bangka, Senin (17/3/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Bangka.

Pansus II yang diketuai oleh Ruslina dan didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka sekaligus Koordinator Pansus, M. Taufik Koriyanto serta Anggota yakni Yusrizal, Junaidi Surya, Juniar, Aswar, Makmun dan Ahmad Zainudin ini, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, serta BPN/ATR Kabupaten Bangka. Hadir juga pihak manajemen PT. FAL yakni Jonson Purba, Jhony Widyotomo serta sejumlah staf.

Wakil Ketua DPRD Bangka sekaligus Koordinator Pansus II, M. Taufik Koriyanto awalnya mempertanyakan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka terkait legalitas apa saja yang dimiliki oleh PT. FAL.

Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Dinas Pertanian Pangan Kabupaten Bangka, PT. FAL memiliki kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 3.068 hektar berdasarkan IUP No. 188.45/1705/DINPERTAN/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang terletak di Desa Cit, Desa Pugul dan Desa Silip Kecamatan Riau Silip. Keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka tersebut, juga dibenarkan oleh Jonson Purba selaku General Manager PT. FAL.

Dari luas kebun tersebut, PT FAL memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 155 hektar dan baru menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat Desa Pugul seluas 82 hektar yang diperuntukan kepada 634 KK.

Mendengar informasi dan penjelasan data baik dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka maupun pihak Manajemen PT. FAL, membuat suasan rapat sempat tegang.

M. Taufik Koriyanto dan anggota menyimpulkan PT. FAL telah abai terhadap hak dan kewajibannya, baik terhadap hak-hak Plasma masyarakat sekitar kebun inti maupun menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dengan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Padahal, munurut Taufik, berdasarkan IUP PT. FAL memiliki kebun seluas lebih kurang 3.068 hektar.

“Dari luasan tersebut, apabila ditaksir nilai uang yang harus disetor kepada Kas Daerah Kabupaten Bangka dari biaya BPHTB, ditaksir sekitar belasan miliar,” ungkap Taufik.

Pos terkait