Pasca Tragedi Kapal Isap Produksi CBL, 7 Orang Ditangkap Polda Babel

Ketujuh orang tersangka ini ditangkap atas kekerasan terhadap orang dan pengerusakan Kapal Isap Produksi (KIP) milik Citra Bangka Lestari (CBL) pada Senin (19/7/2021) pukul 11.00 WIB. (ist)

BANGKA, TRASBERITA.COM — Tujuh orang ditangkap Direktorat Polairud bersama Pers Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Sat Intelkam Polres Bangka.

Ketujuh orang tersangka ini ditangkap atas kekerasan terhadap orang dan pengerusakan Kapal Isap Produksi (KIP) milik Citra Bangka Lestari (CBL) pada Senin (19/7/2021) pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan atau penghancuran Kapal milik CBL yang terjadi pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 10.00 WIB, di Perairan Air Antu Kecamatan Riau Silip, Kabukaten Bangka.

Ketujuh tersangka yang diringkus yaitu S alias Ngikiw (49), HS alias Nawi (36), EH alias Ahaw (40), P alias Renyek (54), H alias Beje (49), AJ (27), dan Y alias Kadir (33).

Dari hasil penyelidikan dengan empat saksi yakni Mediantoro Singgih Direktur PT Tirta Mas Bangka Lestari, Hendrik Hasiholan Nahkoda KIP CBL, Madiono Anggota Polri, dan Juliadi Nelayan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit KIP milik CBL, 1 unit receiver CCTV, kayu 1 meter 100 batang, 3 batang kayu pelawan, 1 buah lompa oli, 1 buah jam dinding, 2 buah pecahan bola lampu, 4 buah pecahan kamera CCTV Merk Hikvision, 1 buah mangkok kayu pengecekan sampel timah, 1 batang gagang cangkul 1 meter, 1 buah pecahan kaca, 1 buah kepala sapu dan 1 buah jerigen.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/7/2021), Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat menerangkan, kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada Senin (12/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB tersebut mengakibatkan CBL mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8,7 Miliar, serta satu orang berprofesi sebagai petugas keamanan mengalami luka bengkak dan memar di bagian belakang kepala.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/565/VII/2021/ SPKT/ Dit. Polairud/Polda Kep. Babel, tanggal 15 Juli 2021, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga akhirnya pada Senin (19/7/2021) Pers Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka meringkus tujuh terduga pelaku untuk kemudian dilakukan proses lidik,” ungkap Kapolda kepada awak media.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, para pelaku patut diduga melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap orang atau barang serta pengerusakan dan penghancuran kapal sebagaimana Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan Pasal 410 KUHPidana. (TB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *