Pasir Timah 2 Ton Lebih Masih Misteri, Ditanya Apakah Milik Lukman? Polres Bateng Masih Bungkam

Barang Bukti (BB) Pasir Timah yang diamankan di Kediaman Samsul warga Nibung, Bangka Tengah, Jumat (31/1/2025). (ist)

Caption: Barang Bukti (BB) Pasir Timah yang diamankan di Kediaman Samsul warga Nibung, Bangka Tengah, Jumat (31/1/2025).

Editor: Aditya

Bacaan Lainnya

BANGKATENGAH, TRASBERITA.COM  – Polres Bangka Tengah hingga kini belum berani memberikan penjelasan terkait barang bukti (BB) pasir timah yang diamankan dari kediaman Samsul, warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pasir timah ilegal seberat lebih dari 2 ton itu disebut-sebut milik seorang bos timah bernama Lukman.

Namun, kebenaran informasi ini masih belum dapat dipastikan, karena pihak Polres Bangka Tengah masih bungkam.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dihubungi, meminta agar media menghubungi Kasatreskrim untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Konfirmasi informasi silahkan datang supaya bisa terjelaskan dengan baik. Silahkan komunikasi dengan Kasatreskrim untuk konfirmasi beritanya,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan media ini, baik melalui pesan maupun komunikasi langsung.

Sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik telah diajukan, di antaranya:

Apakah benar pasir timah ilegal yang disita dari kediaman Samsul adalah milik Lukman?

Bagaimana kronologi lengkap penangkapan pasir timah ilegal tersebut?

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Apakah Lukman atau pihak lain terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini?

Berapa total berat pasir timah yang diamankan?

Bagaimana status barang bukti ini? Apakah akan diserahkan ke PT Timah atau diproses melalui mekanisme lain?

Sayangnya, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun individu yang terlibat, termasuk Lukman yang diduga sebagai pemilik pasir timah tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa barang bukti pasir timah ini masih berada dalam status quo, menandakan bahwa pasir timah tersebut diduga hasil aktivitas tambang ilegal (illegal mining).

Sumber ini juga menyebutkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari kolong Merbuk, maka lokasi tersebut belum resmi menjadi milik PT Timah.

“Berdasarkan data yang saya ketahui, lokasi Merbuk itu belum sepenuhnya diserahkan kepada PT Timah karena ada administrasi yang masih belum selesai. Jadi, ini murni ilegal mining,” ungkapnya.

Misteri besar kini menyelimuti nasib barang bukti tersebut.

Apakah pasir timah ilegal ini akan diterima oleh PT Timah, ataukah ada mekanisme lain untuk menanganinya?

Sikap bungkam aparat dan individu terkait semakin memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. (tras)

Pos terkait