Pedagang dan Porter Keluhkan Biaya Retribusi, Begini Penjelasan GM ASDP Cabang Bangka

Pedagang asongan dan Porter yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok Kabupaten Bangka Barat mengeluhkan penarikan retribusi oleh pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bangka. (fierly/trasberita.com)

Laporan: Fierly
MENTOK, TRASBERITA.COM — Pedagang asongan dan Porter yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok Kabupaten Bangka Barat mengeluhkan penarikan retribusi oleh pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bangka.

Menurut salah satu pedagang berinisial KA (38), yang merasa keberatan, dengan penarikan retribusi sebesar Rp 90ribu, lantaran akses berjualan sudah dibatasi.

Bacaan Lainnya

“Kami bayar ini dari beberapa tahun ini lah, kalau awal dulu nggak bayar. Kami merasa keberatan lah, kalau dulu bisa ke dalam, kalau sekarang cuma diluar,” ucapnya kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Wanita berusia 38 tahun yang memiliki satu orang anak itu, berharap dapat berjualan tanpa dibatasi.

Para pedagang tidak keberatan harus bayar, tapi akses menjajakan jualan tidak dibatasi.

“Kami minta bisa ke dalam lagi seperti sebelumnya. Kalau bisa seperti dulu jadi bayarnya nggak berat, ini diluar sedikit yang beli, beda kalau jualan di dalam. Kemudian kami minta dikurangi bayarnya, kalau bisa sama dengan Porter Rp.50.000, ini kami Rp.90.000,” ketusnya.

Terpisah salah satu Porter berinisial HA menyampaikan, dengan retribusi yang dilakukan, pihaknya berharap mendapatkan asuransi keselamatan selama bekerja.

“Kami bayar Rp 50 ribu sebulan, tapi kalau lewat bayar dua hari tidak boleh masuk. Kalau bayar Rp 50 ribu 1 bulan, kami minta asuransi,” katanya.

Menyikapi keluhan pedagang dan porter ini, GM ASDP Cabang Bangka Soegihartono mengatakan untuk para pedagang, kedepan tidak lagi dilakukan pungutan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun akses mereka dibatasi.

“Untuk pedagang asongan yang semula membayar, sekarang kita free kan, kita tidak pungut apapun sepeserpun. Pedagang asongan boleh jualan di kawasan B1 dan A1, karena kalau dia masuk ke areal pelabuhan, itukan ada bongkar muat kendaraan, kalau dia menjajakan terus ditabrak, siapa yang mau bertanggung jawab. Itu tujuan kita untuk melindungi mereka,” ucapnya.

Kemudian, kata Soegihartono, untuk para porter, retribusi Rp 50.000 itu sudah ada keringanan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 90.000 perbulan.

Penarikan itu merupakan biaya masuk kawasan Pelabuhan seperti para pengguna jasa, yang dikenakan Rp.3000 sekali masuk.

“Kemduian terkait sahabat kita yang membantu pengguna jasa atau Potter, mereka pas masuk berlangganan, yang semula 90 karena mereka meminta keringanan maka kita berikan 50 ribu perbulan,” katanya.

“Yang sebenarnya sekali mereka masuk itu di penumpang itu 3 ribu sekali masuk. Dan seandainya dia ada 10 kali masuk seperti kedatangan kapal, maka lebih besar bayarnya. Ini kita beri dia berlangganan 50 ribu satu bulan,” jelasnya.

Menurut Soegihartono, kebijakan tersebut diberlakukan karena akses pelabuhan Tanjung Kalian sudah menerapkan sistem online, dan syaratnya adalah sterilisasi kawasan sama halnya dengan di stasiun kereta api dan bandara.

“Ini adalah upaya kita meningkatkan peradaban pelabuhan untuk menjadi lebih baik, nah tentunya dalam meningkatkan peradaban ini ada pihak-pihak yang mungkin merasa dikurangi, tapi sebetulnya kami melindungi mereka,” katanya. (tras)

Pos terkait