Penulis: Gia | Editor: GA Bimantara
MENDO BARAT, TRASBERITA.COM — Pelarian Ad alias Damok (35) mantan Ketua BPD Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Desa Cengkong Abang. Damok merupakan salah satu dalang dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT PBM yang terjadi Oktober 2025 lalu.
“Semalam diamankan di Jalan Raya Desa Cengjong Abang. Sekarang sudah diserahkan ke Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bangka,” ujar Iptu Wendy Oktasa, SH, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan ini menutup masa buron Damok yang sudah berjalan cukup lama. Sebelumnya pada 10 November 2025, Polres Bangka telah menetapkan Damok masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Damok disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana di area perkebunan kelapa sawit PT PBM Estate Palembang 2 Blok B 30, Desa Cengkong Abang.
Selain Damok, polisi juga sudah lebih dulu membekuk dua rekan Dm yakni Su alias Aw dan Sm Oktober 2025.
Kasus pencurian TBS ini sempat menjadi sorotan publik. Setelah diperiksa di Polsek Mendo Barat pada 7 Oktober 2025, Damok dan Aw menghilang, sementara Sm ditahan dan dilimpahkan ke Polres Bangka.
Hingga berita ini diturunkan, Damok masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bangka untuk pengembangan lebih lanjut. (Tras)








