Penulis: Fierly
MUNTOK, TRASBERITA.COM — Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat menggelar sidang ke dua kasus pembunuhan bocah Hafizah, di Ruang Garuda PN Mentok, Rabu (12/4/2023).
Pada sidang kali ini, tersangka pelaku pembunuhan AC (17) mendengarkan pembacaan tuntutan.
Tapi AC tidak hadir langsung dalam ruang sidang, hanya mengikuti secara virtual.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun karena pelaku anak dibawah umur, terdakwa hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.
“Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa Pembunuhan berencana karena fakta – fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana,” ujarnya.
Jan Maswan menyampaikan setelah dibacakan surat tuntutan, Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa akan melakukan pembelaan, sehingga untuk sidang putusan di agendakan pada Jumat (14/4/2023).
“Belum (Putusan) kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan,” tukasnya. (*/tras)






