Pemkab Bangka Lakukan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Lindungi Kekayaan Intelektual Warisan Budaya Lokal

Penulis: Sasmita Dwipa

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM–Pemkab Bangka bersama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepakatan bersama. Kemudian penyerahan sertifikat khusus kekayaan Intelektual Komunal terhadap warisan budaya lokal yang mana dimiliki oleh Kabupaten Bangka, Selasa (7/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Drs Harun Sulianto, Bc.IP, SH, menjelaskan terkait MoU ini ruang lingkup yang mencakup meliputi hak asasi manusia yang sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa perlindungan, kemajuan dan penegakan hukum dan HAM menjadi tanggung jawab Negara dan Pemerintah.

“Terbatasnya unit pelaksana untuk teknik kami sehingga MoU ini dibuat dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terhadap pengaduan dugaan pelanggaran ham yang ada di setiap Kecamatan kita. Ini bentuk negara hadir untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini bagian dari reformasi dan birokrasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat kita,” jelas Harun.

Berikutnya adalah harmonisasi produk hukum daerah. Ada 6 poin yang harus dilalui dalam tahapan menentukan produk hukum daerah yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, fasilitasi dan evaluasi, penetapan perundangan-undangan dan juga penyebarluasan. Peran Kantor wilayah Kemenkumham adalah melakukan harmonisasi.

“Hal ini sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011. Tentang pembentukan produk perundang-undangan yang khususnya dalam produk hukum daerah. Jadi dilingkungan kanwil dan kita berharap untuk kerjasama selama ini sudah cukup baik untuk dibidang ini,” jelasnya.

Harun mengatakan mengapa harus adanya harmonisasi agar tidak terjadi disharmonisasi pada hukum yang dapat mengakibatkan hukum tidak berfungsi dan sosial kontrol dan kepastian hukum dan beda pada penafsiran dan tidak terlaksananya secara efektif pada peraturan yang telah dibuat secara bersama itu.

“Kemudian pada UU itu disebutkan bahwa setiap pembentukan pada perundang-undangan agar dapat mengikutsertakan perangkat pada perundang-undangan. Kemudian ada kekayaan intelektual. Untuk kekayaan intelektual itu ada dua macam pertama komunal dan juga personal,” kata Harun.

Sementara itu saat menyampaikan pemaparannya Bupati Bangka Mulkan, SH, MH menuturkan pada hari ini Pemkab Bangka bersama Kanwil Kemenkumham Babel melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dan juga penyerahan sertifikat kekayaan Intelektual Komunal.

“Tadi sudah dikatakan oleh pak Kakanwil bahwa kita harus dapat memberikan sesuatu perlindungan terhadap kekayaan-kekayaan daerah yang kita miliki. Jangan sampai kita dicaplok oleh pihak pihak yang lain. Karena seperti pulau tujuh dulu termasuk dalam provinsi Babel. Tetapi kita kurang pro aktif kita mungkin terbuai dan terlena, sehingga kita tidak ada suatu penyelesaian terhadap pulau tujuh tersebut,” ucap Mulkan.

Ia menambahkan, banyak sekali kekayaan-kekayaan yang dimiliki oleh Provinsi Babel ini, yang telah tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung ini.“Hal inilah yang harus dapat kita pertahankan dan kita pertahankan.

Jangan sampai diklaim orang lain dan juga diambil oleh pihak-pihak lain. Kalau lah sudah diambil orang susah lah kita untuk dapat kita klaim balik atau kita akui lagi. Dan seperti untuk makanan martabak itu kita seharusnya dapat royalti dari merek yang di pakai orang dimana pun mereka berada dan berusaha, karena memakai nama daerah kita,” pungkasnya. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *