Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pemkab Bangka tampaknya kebingungan untuk menertibkan bangunan resort milik Asiat dan keluarga di Sempadan Pantai Temberan, Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Meski Sekda Bangka dan tim sudah meninjau lokasi resort pada Senin (13/3/2023), namun Pemkab Bangka juga belum tahu tindakan apa yang akan dilakukan kepada pihak Asiat dan keluarga.
Padahal, menurut Kabid Tata Ruang Kabupaten Bangka Heru Dwi Prima, saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Selasa (14/3/2023), jelas bahwa Resort milik Asiat yang sudah berdiri kokoh tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Nah loh…?
“Belum ada izin,” ujar Heru.
Lalu apa yang bisa dilakukan Pemkab Bangka, terkait bangunan yang sudah berdiri, tetapi tak memiliki izin ini?
Heru menjawab pihaknya masih menunggu konfirmasi pertanggungjawaban dari pemilik Resort, yakni anaknya Asiat.
Pasalnya, Asiat dikabarkan sudah meninggal dunia.
“Sesuai hasil kunjungan kemarin, kami dari Pemkab Bangka masih menunggu konfirmasi dan pertanggungjawaban dari pemilik. Soalnya kemarin pemilik tidak ada di tempat pak ,” tukas Heru.
Heru juga meneskan, terkait penertiban ataupun sanksi, maka yang berwenang melakukan penertiban adalah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, yang saat ini dinahkodai oleh Tony Marza.
Tim Jobber juga berusaha mengkonfirmasi kepada anak atau ahli waris Asiat di toko roti di Jalan Mayor Syafri Rahman, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (13/3/2023).
Menurut pegawai Toko Roti ini, bahwa Bosnya sedang ke Jakarta.
Saat diminta nomor handphone, pegawai ini tidak berani memberikannya, dengan alasan takut dimarahi Bos.
Terkait sanksi atau penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkab Bangka ini, Tim Jobber juga sempat mengkonfirmasi ke Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Tony Marza, Selasa (14/3/2023).
Tony meminta wartawan menanyakan langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Bangka atau ke Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bangka.
“Tanyakan ke tata ruang PUPR. Kita akan bertindak sesuai apa yang akan mereka mintakan ke kita. Tanya mereka dahulu, setelah itu kita baru bisa bertindak jika mereka meminta,” tukas Tony.
Menurut Tony, soal perizinan tersebut adalah domainnya PUPR Kabupaten Bangka, termasuk untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada mekanisme tersendiri dari Tata Ruang PUPR Kabupaten Bangka.
“Tentang izin ini, tata ruang PUPR yang tahu. Karena mereka punya mekanisme tersendiri,” ujar Tony.
Sementara itu, Kades Air Anyir Samsul yang dikonfirmasi Tim Jobber, Selasa (14/3/2023), mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik resort.
Sedangkan terkait surat tanah yang dimiliki oleh Asiat ini, informasi yang dihimpun Tim Jobber, bahwa surat tanah dikeluarkan saat Tony Marza masih menjabat sebagai Camat Merawang Kabupaten Bangka.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan dari Pemkab Bangka terhadap resort milik Asiat yang berdiri di Sempadan Pantai Temberan Desa Air Anyir Kabupaten Bangka tersebut. (JB/TRAS)












