Laporan : lia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego memimpin Rapat Permohonan Sewa Lahan di aset PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang yang beralamat di Kawasan Eks Water Ledeng Jl.Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang.
Rapat ini berlangsung di Lt.2 Kantor PDAM Tirta Pinang, Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Plt. Dir. PDAM, Kabag Perekonomian & SDA Pangkalpinang dan Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang.
Sekda Kota Pangkalpinang, Miego menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT.Cinda Karya Media tertanggal 25 Februari 2025 perihal permohonan sewa lahan PDAM yang beralamat di Jl.Jenderal Sudirman Pangkalpinang (saat ini Kopi Es Sudirman) untuk pemasangan billboard.
Dalam rapat ini membahas, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penyewaan tersebut nanti diperbolekan atau tidak, sebab di lokasi tersebut merupakan Eks Water Ledeng yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai kawasan cagar budaya. Kedua, karena di kawasan tersebut juga sudah disewakan kepada pengusaha Kopi Es Sudirman sebelum ada penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya.
“Makanya tadi kita sudah rapat dengan beberapa pihak terkait, apakah boleh disewakan atau tidak, apalagi lokasi tersebut juga sudah lebih dulu disewakan kepada pihak lain dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperbolehkan untuk dilakukan sewa di atas sewa,” ujarnya.
Miego juga menjelaskan bahwa dalam rapat juga mendengarkan pendapat dari Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang untuk melakukan kajian tertulis sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya akan menyampaikan hasil kajian dan rekomendasinya kepada pihak PDAM untuk mengambil kebijakan terkait hal ini. Sekaligus melalui pertemuan ini, ke depan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengatur mekanisme penyewaan aset bagi pengusaha seperti melalui proses lelang guna menyiapkan ruang investasi sehat dan kompetitif sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang,” jelas Miego.
Ia juga mengakui bahwa menyebut bahwa Pemkot Pangkalpinang juga sudah menyiapkan Tim Satgas Reklame yang telah dibentuk oleh Pj.Walikota Pangkalpinang pada 30 Januari 2025. Satgas ini memiliki tugas untuk penataan reklame yang ada di Kota Pangkalpinang baik terkait dengan perizinan, tata letak yang sudah dinventaris.
Sekda Pangkalpinang juga akan ikut mengawasi bersama Ketua Tim Satgas Reklame yakni Asisten II Pemkot Pangkapinang terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh tim satgas ini. Karena diharapkan upaya penataan reklame di Kota Pangkalpinang semakin mengedepankan prinsip-prinsip humanis, sehingga tetap memberikan peluang kepada pengusaha untuk berinvestasi sesuai dengan regulasi penataan reklame yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kita juga akan mengatur terkait reklame-reklame lama yang meman sudah harus di rehab atau dilakukan perbaikan agar tidak membahayakan bagi keselamatan umum,” jawab Miego.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim mengaku siap menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya Pangkalpinang. Sehingga hasil tersebut akan menjadi rekomendasi apakah kawasan tersebut dapat digunakan atau tidak untuk pemasangan reklame dan sejenisnya di lahan eks water ledeng Pangkalpinang aset PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tersebut.
“Kita siap untuk menunggu hasil hasil kajian dari Tim Cagar Budaya Pangkalpinang sebagai rekomendasi yang nanti akan disampaikan kepada Walikota Pangkalpinang sebagai kebijakan daerah,”ujar Agus Salim.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang, Ahmad Elvian juga menyebutkan bahwa lokasi Eks Water Ledeng tersebut yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai cagar budaya.
Oleh sebab itu tim ahli akan melakukan kajian terkait rekomendasi kepada walikota, apakah kawasan tersebut boleh disewakan untuk pemasangan reklame. Namun Akhmad Elvian menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri, karena Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang terdiri dari 7 orang yang memiliki sifat keputusan kolektif kolegial, sehingga tugasnya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Walikota Pangkalpinang.
“Sifat Tim Ahli Cagar Budaya ini independent, tidak bisa dipaksa-paksa, sebab tim ahli cagar budaya diberikan kewenangan dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya masing-masing. Sebab itu para pihak harus menunggu hasil rapat dari Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang yang akan memberikan rekomendasi kepada PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tembusan kepada Walikota Pangkalpinang,” jelas Akhmad Elvian yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang. (*/Tras).