Pemkot Pangkalpinang Saling Sinergi Susun Draf Perwako Terkait Pengembang Perumahan Wajib Setor 2 Persen Dana Untuk Penyiapan Lahan Pemakaman

Penulis : Yulia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM  – Sekretaris Daerah optimis langkah penyusunan draf Peraturan Walikota Pangkalpinang yang berkenaan dengan tata cara dan penyediaan dana lahan pemakaman oleh pengembangan perumahan di Kota Pangkalpinang, akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Hal ini juga sebagaimana amanah dari turunan Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut bahwa, draf turunan dari PP dan Perda Kota Pangkalpinang yang dibahas tersebut bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkal Pinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, DPMPTSP & NAKER Kota Pangkalpinang, Bagian Hukum Kota Pangkakpinang, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang,Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang ini adalah berkenaan dengan kewajiban dari pengembang atau developer perumahan untuk menyetorkan dana sebesar 2 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar.

Diharapkan dengan adanya sinergi dan kontribusi dari pengembang akan mampu membantu dalam hal penataan dan penyiapan lahan pemakaman Kota Pangkalpinang sehingga akan lebih maksimal.

“Rapat penyusunan draf Perwako Kota Pangkalpinang ini terkait kewajiban pengembang untuk menyiapkan 2 persen dana guna membantu penyiapan lahan pemakaman di Pangkalpinang,” tambah Mie Go.

Disampaikan Mie Go, bahwa di PP No.64 tahun 2016 tersebut memang diberikan pilihan bagi para pengembangan atau developer, yakni menyiapkan lahan sebesar 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan atau dana 2 persen dari nilai objek pajak atau nilai perolehan.

Namun di Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan diatur bahwa pengembang atau developer di wajibkan untuk menyetorkan 2 persen.

“Hal ini karena keterbatasan lahan, dan kalau setiap kawasan perumahan masing-masing harus menyediakan lahan untuk kuburan, maka kurang bagus untuk tata kota, orang malas beli perumahan, maka lebih baik nyetor 2 persen ke kas daerah dan kemudian akan dikelola Pemkot Pangkalpinang. Termasuk nantinya Dinas Lingkungan Hidup juga akan bisa membuat garansi atau surat bagi penghuni perumahan itu, jika ada warganya yang meninggal dunia, maka boleh dikuburkan di pemakaman yang dikelola Pemkot Pangkalpinang meskipun di luar kelurahan atau kecamatan tempat tinggal warga perumahan tersebut,” sebut Mie Go. (*/Tras).

Pos terkait