Pemotongan Gaji Honorer Pemkab Bangka Dibatalkan, Taufik: Fraksi Gerindra Sempat Kirim Surat ke 3 Menteri

ilustrasi. (ist)

Penulis: bangdoi

BANGKA, TRASBERITA.COM — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M Taufik Koriyanto SH MH mengapreasiasi langkah Pemkab Bangka, yang akhirnya membatalkan rencana pemotongan gaji para honorer, di lingkungan Pemkab Bangka.

Menurut Taufik, pembatalan rencana pemotongan ini sejalan dengan keinginan dan saran yang diajukan oleh Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Bangka.

Bahkan, untuk persoalan ini, kata Taufik, Fraksi Gerindra sempat menyurati tiga kementerian pada tanggal 23 Agustus 2021. Saat itu, Fraksi Gerindra melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI.

Surat bernomor 56/P/P-Gerindra/VIII/2021 tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra M Taufik Koriyanto SH MH dan Sekretaris Fraksi Sarudin.

Dalam surat tersebut berisikan permohonan penundaan dan pencabutan terhadap Surat Edaran Bupati Bangka nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 Tentang Upaya Memperkuat Stabilitas Keuangan Daerah dan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Dan Pencairan Belanja Daerah dalam APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021.

“Fraksi Gerindra memang ada menyurati tiga menteri. Kita meminta tiga menteri untuk menyikapi surat edaran Bupati Bangka. Kita inginnya surat edaran tersebut dibatalkan. Dan Alhamdulillah, akhirnya Pemkab Bangka membatalkan rencana pemotongan gaji honorer. Kita apreasiasilah,” ujar Taufik.

Sebelumnya direncanakan akan dilakukan pemotongan gaji honorer sebesar Rp 500.000 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja ASN Pemkab Bangka sebesar 18 persen mulai September 2021 hingga Desember 2021. Tetapi rencana ini sudah dibatalkan Bupati Bangka Mulkan.

Fraksi Gerindra, kata Taufik, dalam surat yang dikirimkan ke tiga menteri tesebut, meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku PA dan KPA untuk dapat menunda/menghentikan kegiatan dan pencairan belanja tertentu antara lain yaitu : belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, bahan komputer, perabotan kantor, alat listrik, alat/bahan untuk kegiatan kantor lainya.

Fraksi Gerindra juga meminta menunda atau menghentikan kegiatan antara lain perjalanan dinas, sewa tanaman, sewa kendaraan bermotor penumpang, sewa hotel, sewa bangunan terbuka, sewa bangunan gedung tempat pertemuan, bimbingan teknis, kursus singkat pelatihan, pemeliharaan gedung dan bangunan, makan dan minum aktivitas lapangan, makan dan minum rapat, barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat dan pakaian olahraga.

“Kita juga meminta menuda atau menghentikan kegiatan yang akan mengeluarkan honorarium pelaksanaan kegiatan dan sekretariat, honorarium penyelenggaraan kegiatan diklat, lembur, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia,” ujar Taufik.

Pihaknya kata Taufik, juga meminta menunda belanja modal kursi kerja pejabat, meja kerja pejabat, mebel, belanja modal komputer dan/atau yang sejenisnya, belanja moda! bangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas roda empat, pembangunan pagar, selasar dan pengadaan obat barang habis pakai (BHP).

“Terhadap pekerjaan (tender dan penunjukan langsung) dan terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum Surat Edatan Bupati Bangka ini di publikasikan, PA maupun KPA dapat melakukan renegosiasi kontrak dan/atau rescbedulk proses pembayaran,” jelas Taufik.

Diakui Taufik, mereka mendapatkan sejumlah masukan dari masyarakat, bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bangka tersebut, telah membuat resah di lingkungan Pemkab Bangka, khususnya di kalangan ASN, honor/tenaga kontrak, lingkungan DPRD Kabupaten Bangka dan juga di kalangan para pemborong/kontraktor,
mengingat sampai saat ini hanya Kabupaten Bangka yang menerbitkan Surat Edaran seperti itu.

Sementara itu, kata Taufik, di Kabupatan/Kota lainnya di wliayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum pernah memberlakukan dan menerbitkan Surat Edaran semacam itu, padahal Kabupaten Bangka adalah Kabupaten tertua di bandingkan dengan Kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tentunya sebagai Kabupaten tertua seharusnya lebih berpengalaman dalam perencanaan dan pengelolaan APBD.

“Nah melihat fenomena di lapangan seperti itulah, akhirnya kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Terkait untuk dapat menegor Saudara Bupati Bangka untuk menghapus TPP Beban Kerja mengingat ketidakmampuan keuangan daerah untuk membayar TPP Beban Kerja tersebut yang nilainya diatas Rp 20 milyar rupiah per tahun, serta tetap untuk mempertahankan TPP Prestasi Kerja yang diberikan kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Bangka,” ungkap Taufik.

Menyikapi keputusan Pemkab Bangka tersebut, Taufik mengapresiasi langkah Pemkab Bangka yang akhirnya mau membatalkan Surat Edaran Bupati Bangka, yang sebelumnya sempat membuat resah para honorer dan ASN di lingkup Pemkab Bangka. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *