Penulis: Huzari
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –– Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 463/ 0777 / DP3ACSKB / 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa bentuk tindakan dan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara Iain: pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah kepada perbuatan asusila, seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
Ada juga pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual dan beberapa bentuk tindakan dan pelecehan seksual lainnya.
Pelapor dapat menyampaikan aduan Iaporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pelapor bisa menghubungi nomor kontak +62 85280841112 dan juga bisa menggunakan WhatsApp.
“Diharapkan ada diskusi yang baik, sehingga bisa menghasilkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan yang baik pula,” ujar Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Asyraf Suryadin MPd.
Hal ini disampaikan Asyraf, saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, di Ruang Rapat DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/12/2021). (TRAS)