Penganugerahan Gelar Adat Jangan Ngeracau

Diskusi Gelar Adat dan Adat Istiadat, di Rumah Panggong Belitong, Sabtu (04/12/2021). (ichsan/tras)

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
BELITUNG, TRASBERITA.COM–Ketua Lembaga Adat Melayu Negeri Serumpun Sebalai (LAM NSS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dato’ Sri Prof Dr Bustami Rachman menegaskan, LAM merupakan lembaga yang bermarwah tinggi dan menjadi panutan bahkan rujukan terkait persoalan adat istiadat dan budaya Melayu Bangka Belitung.

Oleh sebab itu, kata Bustami, nama baik LAM harus betul-betul dijaga agar tidak ditertawakan dan dianggap lembaga yang ‘ngeracau’.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Bustami di hadapan Bupati Belitung, Sahani Saleh dan para petinggi LAM Belitong Kabupaten Belitung, dalam kegiatan Diskusi Gelar Adat dan Adat Istiadat, di Rumah Panggong Belitong, Sabtu (04/12/2021).

Sebelumnya, Jumat (03/12/2021) Bustami bersama pengurus LAM NSS juga melakukan dialog dengan LAM Belitung Timur di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Timur.

Dikatakan Bustami salah satu agenda dan kegiatan LAM yang selama ini disoroti oleh masyarakat adalah pemberian atau penganugerahan gelar adat yang terkesan serampangan.

“Karena ketidakhati-hatian ini menyebabkan LAM di masa lampau jadi cemoohan dan ditertawai oleh masyarakat. Jangan lagi kita ‘ngeracau’ sebagaimana dikatakan gubernur saat pertama kali meminta saya untuk memimpin LAM ini. Saya tidak mau hal seperti ini terulang di masa kepemimpinan saya yang akan berakhir di paruh tahun 2022 nanti,” tegas Rektor Pertama Universitas Bangka Belitung (UBB) ini.

Sejatinya, lanjut Bustami, gelar adat diberikan atas dasar aturan yang jelas dan melalui proses mekanisme yang benar.

Oleh sebab itu, tegas Bustami, sebelum ada aturan yang jelas, LAM NSS tidak akan memberi gelar adat kepada siapa pun.

“Jika sudah ada aturannya, bisa saja gelar adat kita berikan. Karena penganugerahan gelar adat tidak boleh sembarangan. Baik yang menerima maupun nama gelar yang diberikan haruslah orang yang benar-benar pantas dan nama yang pantas pula. Selain itu mekanismenya pun harus melalui uji kepatutan yang benar-benar selektif dan wajib melibatkan orang-orang yang berkompeten. Proses penilaiannya harus dimulai dari bawah di mana yang bersangkutan berdomisili,” papar cendikiawan Bangka Belitung ini.

Dikatakan Bustami, jika di kemudian hari terjadi kesalahan terhadap pemberian gelar atau penerima gelar melakukan hal-hal bertentangan dengan norma adat maupun hukum negara, maka LAM harus berani mencabut gelar yang sudah diberikan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Belitung, Sahani Saleh bersependapat dengan Bustami.

Ia menegaskan, pemberian gelar adat bukan lelucon dan tidak diberikan secara ‘ngeracau’.

“Jadi jangan dibuat gelar-gelar yang tak jelas dan ‘ngeracau’ itu, malu kita. Kalaupun harus ada gelar, berikanlah gelar yang baik sesuai kapasitas dan proses yang benar,” kata Sahani.

Menurut Sahani, selaku bupati, pemerintah yang ia pimpin selalu mengacu berdasarkan adat.

“Dalam pemerintah ini pertama yang kita bangun adalah adat budayanya. Sebab cerminan masyarakat Belitung adalah dilihat bagaimana adat dan budayanya. Oleh karena itu marwah dari lembaga adatnya harus benar-benar dijaga,” pesan Sahani.

Sementara itu, dalam pertemuan di Manggar Belitung Timur, Anggota LAM Belitung Timur, Yuda Darma mengusulkan, pemberian gelar harus juga sesuai dengan konten lokal.

“Kalau sudah melalui proses yang patut atau sudah melalui kaedah yang jelas dan tepat, maka bolehlah kita kasih gelar. Tapi rekomendasinya mulai dari bawah,” ujarnya.(Tras).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *