Pengelolaan Laundry di Rumah Sakit Provinsi Babel Diduga Melanggar Permenkes, Juga Ada Aroma Mark Up Harga

Editor: bangdoi ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pengelolaan tempat pencucian linen alias laundry di Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melanggar Permenkes RI.

Selain itu, pengelolaan laundry di rumah sakit kebanggaan Provinsi Kepulauan Babel ini disinyalir berbau mark up harga.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun TRASBERITA.COM menyebutkan bahwa sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Dalam permenkes tersebut pihak rumah sakit wajib  memiliki laundry terstandar, atau melakukan outsource dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar rumah sakit.

Aturan tersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebagai syarat proses akreditasi setiap rumah sakit di Indonesia.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung disebut-sebut sudah melaksanakan proses akreditasi.

Namun proses akreditasi ini perlu dipertanyakan kembali baik dari pihak manajemen linen rumah sakitnya maupun dari Tim Komite Akreditasi.

Pasalnya, yang terlihat di lapangan bahwa linen pasien rumah sakit masih ditempatkan di lantai dan berdekatan dengan linen yang bersih.

Pemandangan seperti ini bukanlah seminggu atau satu bulan, tetapi sudah lama dibiarkan.

Kondisi seperti ini tanpa ada teguran dari pihak rumah sakit sendiri, padahal sangat bahaya, penularan kuman patogen lewat linen dan pakaian dapat mengakibatkan infeksi, bertambahnya waktu opname di RS, serta tambahan biaya perawatan bagi pasien.

“Kondisi ini sangat bertentangan dengan Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pasal 3 ayat 7, dimana disebutkan bahwa pengawasan di maksud pada ayat 6 dilakukan terhadap Linen (laundry),” ujar sumber Trasberita.com ini.

Dijelaskannya, standar laundry rumah sakit seperti Permenkes no 1204 yang di maksud adalah  tempat pencucian.

Linen rumah sakit tidak boleh bercampur dengan laundry umum untuk menghindari penuralan penyakit.

Untuk itu harus terpisah antara tempat dan mesin infeksius,  serta alat angkut mobil bagi outsource.

“Wajib menggunakan mobil tertutup, bukan mobil pik up yang di tutup terpal, sehingga tidak menyebabkan bakteri menyebar kemana mana,” tukasnya.

Ia juga menyoroti membengkaknya biaya laundry Rumah Sakit Umum Daerah Dr (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, yang disebut-sebut mencapai Rp 1 M pertahun.

Biaya ini dinilai tidak masuk akal, karena pasien rumah sakit provinsi tidak sebanyak rumah sakit umum lainnya di Pangkalpinang.

Penetapan harga per satuan tidak ada dasarnya, karena rata-rata rumah sakit di Pangkalpinang menetapkan standart harga per kilo.

Menyikapi hal ini, maka ada dugaan mark up biaya, yang menyebabkan pembiayaan laundry rumah sakit menjadi berlipat ganda.

“Sudah menjadi konsumsi berita di mana-mana bahwa pihak Manajemen Rumah Sakit Provinsi kurang bagus, sehingga menyebabkan pihak rumah sakit terhutang dengan pihak ke 3 hampir Rp 7M. Belum lagi banyaknya honorer yang langsung mengerjakan proyek langsung di dalam rumah sakit itu sendiri, tanpa adanya SPK dan RAB pekerjaan, sehingga menyebabkan pihak rumah sakit provinsi selalu berhutang dengan pihak ke tiga,” ungkap sumber TRASBERITA.COM ini.

Ia menambahkan, dengan tidak adanya anggaran APBD Provinsi Babel, seharusnya biaya laundry rumah sakit bisa ditekan, bukan sebaliknya.

Layanan laundry Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung dibayar dengan mengunakan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga tidak pernah ditenderkan secara umum.

Kondisi ini yang menyebabkan sering terjadinya kesepakatan-kesepakatan di dalam rumah sakit itu sendiri.

“Sebagai contoh untuk tahun 2022 ini, bahwa bulan Januari 2022 kegaiatan Laundry RS masih menggunakan sistem PL (penunjukan langsung) sama seperti tahun tahun sebelumnya. Padahal secara akumulasi pembiayaan dana yang harus di keluarkan lebih dari 1M,” tutup sumber ini.

Menyikapi hal ini, Trasberita.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak RSUP Babel, terkait adanya pelanggaran Permenkes dan dugaan mark up pada pengelolaan laundry ini.

Hanya saja, konfirmasi yang dikirim melalui WA kepada Humas RSU Dr HC Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 22.17 WIB hingga berita ini diturunkan Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 05.58 WIB, belum mendapat respon. Konfirmasi trasberita hanya di baca, dengan tanda conteng biru.

Hal yang sama juga, konfirmasi dikirimkan Trasberita kepada Direktur RSU Dr HC Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dr Bahrun, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 22.22 WIB.

Namun, sama dengan Humas, Direktur RSUP Babel ini juga belum merespon. Konfirmasi yang dikirimkan Trasberita ke WA, hanya dibaca. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *