Foto: Ilustrasi (ist)
Penulis: Ust Aswandi
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi rakyat dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah yang tak terkendali, Bangka Belitung berada di persimpangan penting.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Rakyat bukan sekadar produk legislasi, melainkan ujian keberpihakan negara terhadap penambang kecil sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertambangan Rakyat DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mengakui tantangan itu tidak sederhana.
Ranperda ini dituntut menjawab persoalan klasik yang selama puluhan tahun membelit tambang rakyat, yakni status ilegal, konflik lahan, lemahnya tata kelola, hingga kerusakan lingkungan yang kerap ditinggalkan tanpa pemulihan.
“Perda ini harus memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) benar-benar bisa diakses rakyat, bukan hanya ditetapkan di atas peta. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga harus sederhana, tapi tetap akuntabel,” ujar Imam, usai berdiskusi bersam Walikota Pangkalpinang, di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Di Bangka Belitung, timah telah lama menjadi penopang ekonomi warga.
Namun absennya payung hukum yang jelas membuat ribuan penambang rakyat beroperasi di wilayah abu-abu hukum.
Dampaknya berlapis, rakyat rentan kriminalisasi, daerah kehilangan potensi pendapatan, dan lingkungan menjadi korban paling sunyi.
Imam menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk memutus lingkaran tersebut.
Pengaturan detail soal reklamasi, pascatambang, pengelolaan limbah, hingga skema pembiayaan pemulihan lingkungan menjadi titik krusial agar tambang rakyat tak lagi identik dengan kerusakan permanen.
“Pola lama yang serampangan harus diubah. Tapi perubahan itu harus realistis, sesuai kemampuan penambang rakyat,” katanya.
Pandangan itu diperkuat oleh Prof. Saparudin (Udin), akademisi yang dimintai masukan Pansus dalam diskusi di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, Perda Tambang Rakyat merupakan langkah strategis untuk menggeser tambang timah dari praktik informal menuju sistem yang legal dan berkeadilan.
“Dengan perda ini, kerja rakyat menjadi sah. Tapi tantangannya adalah mengatur dari hulu sampai hilir: produksi, pemasaran, hingga pemulihan lingkungan,” ujar Prof. Saparudin.
Ia menekankan, keseimbangan harus menjadi kata kunci.
Rakyat perlu memperoleh manfaat ekonomi yang layak, pemerintah daerah mendapat pendapatan asli daerah (PAD), dan lingkungan tidak dibiarkan rusak tanpa biaya pemulihan.
“Lingkungan harus dihitung sebagai biaya, bukan korban. Kalau ini dijawab dalam perda, Bangka Belitung punya fondasi pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” katanya.
Penetapan WPR oleh Kementerian ESDM pada 2023 menjadi titik awal, namun tanpa Perda yang kuat, kebijakan itu berisiko mandek di atas kertas. Karena itu,
Ranperda ini dipandang sebagai jembatan penting antara legalitas, kesejahteraan rakyat, dan tanggung jawab ekologis.
Pansus Ranperda Pertambangan Rakyat berjanji menjadikan regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan solusi konkret bagi penataan tambang timah rakyat—agar ekonomi tetap berputar, tanpa meninggalkan luka panjang bagi lingkungan Bangka Belitung. (Tras)













