BANGKA, TRASBERITA.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka M Taufik Koriyanto menilai kinerja Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri (Perumda Alam) belum sesuai dengan target dan keinginan Pemkab Bangka.
Perumda yang sejak awal digadang-gadang Bupati Bangka ini bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan buat daerah, malah sebaliknya, saat ini merugikan keuangan daerah.
“Faktanya bantuan modal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 tidak tahu rimbanya,” ujar Taufik.
Apalagi, kata Taufik, pantauan di Kantor Perumda Alam yang beralamat di Jalan Jendral A Yani Parit Padang sungailiat sudah tutup dan tidak ada aktifitas lagi.
“Bahkan, informasinya Direktur Perumda Alam telah mengundurkan diri,” tukas Taufik.
Dikatakan Taufik, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, dirinya tidak kaget dengan kondisi Perumda Alam Lestari milik Pemkab Bangka, karena sejak awal pembentukan perumda tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka sudah menolak melalui pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna tangga 2 Maret 2020 yang lalu.
“Saya ingat betul pada rapat paripurna tanggal 2 Maret 2020 itu, pihak eksekutif menyampaikan 3 Raperda inesiatif melaui saudara Wakil Bupati Bangka yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda Tentang Perangkat Desa dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri,” ungkap Taufik.
Saat itu, kata Taufik, selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka dan membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna hanya menerima dua Raperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa dan Raperda Tentang Perangkat Desa.
Sedangkan terhadap satu Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri, Fraksi Gerindra menolak dan tidak dapat menerima serta menyetujuinya untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan dan melarang anggota Fraksi Gerindra menjadi angota Pansus III saat itu yang membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Alam.
Alasan penolakan tersebut, lanjut Taufik, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah memberikan penjelasan maupun memberikan dokumen terkait dengan Rencana Bisnis Perumda Alam, apakah memiliki peluang dan potensi yang menjanjikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.
2. Bahwa di periode pemerintah sebelumnya telah berdiri dan berjalan BUMD PT. Bangka Global Mandiri (BGM) yang diduga telah merugikan keuangan daerah dan katanya sudah dibubarkan, sehingga belajar dari pengalaman BUMD PT BGM sangatlah bijak jika Fraksi Gerindra meminta untuk tidak menerima dan menyetujui pembahasan Raperda pernyertaan modal kepada Perumda Alam, mengingat sampai saat ini Perda tentang Pembubaran BUMD PT. BGM belum diterbitkan, sehingga hal seperti ini diduga kedepan berpotensi merugikan keuangan daerah, apabila Raperda ini terus dipaksakan untuk disahkan menjadi Perda.
3, Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perda No. 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri, Perumda Alam bergerak dalam bidang usaha pertanian, pariwisata dan energi, dengan modal dasar Perumda Alam beruapa uang dan barang sebesar Rp. 119.268.647.072,- yang sumber modal usahanya diambil dari APBD Kabupaten Bangka.
“Mengingat kondisi Perumda Alam seperti itu, maka kita minta kepada kawan-kawan Komisi II DPRD Bangka untuk segera memanggil seluruh pengurus Perumda Alam untuk diminta pertanggung jawaban, sebelum masalah ini ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,” tukas Taufik. (*/tras)














