Pj Bupati Bangka akan Tunjuk Plh Sekda, Begini Kriterianya

 

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

Bacaan Lainnya

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM —Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Andi Hudirman akan memasuki purna tugas per 1 Mei 2024, setelah menjabat selama empat tahun lebih.

Andi Hudirman yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, dilantik menjadi Sekda definitif, menggantikan Akhmad Muksin selaku Plt Sekda, di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Kamis (2/1/2020) silam.

Pj Bupati Bangka M Haris, dikonfirmasi Trasberita.com terkait pengganti Andi Hudirman mengatakan, untuk mengisi kekosongan sekaligus menjalankan tugas-tugas Sekda, ia akan menunjuk seorang Plh Sekda.

“Setelah Pak Andi Hudirman pensiun sebagai ASN per tanggal 1 Mei, maka kami akan menunjuk Plh Sekda,” kata Haris, Minggu (14/4/2024).

Ditanya siapa sosok yang bakal ia tunjuk sebagai Plh Sekda Bangka, Haris mengungkapkan, Plh Sekda yang bakal ia tunjuk nantinya berasal dari internal Pemkab Bangka.

“Untuk Plh Sekda merupakan wewenang Pj Bupati yang menunjuk. Yang pasti, Plh Sekda yang akan saya tunjuk berasal dari internal Pemkab Bangka atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ada di Pemkab Bangka,” ujar Haris.

Disinggung soal kriteria pejabat internal yang layak menjabat Plh Sekda Bangka, menurut Haris, kriteria Plh Sekda nanti adalah pejabat pimpinan tinggi yang sudah berpengalaman dan sudah beberapa kali di job eselon 2.

“Yang utamanya tentu adalah pejabat yang berpengalaman di job eselon 2, dan dinilai mampu membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus mampu mengkoordinir OPD-OPD yang ada,” jelas Haris.

Haris juga menegaskan, Plh Sekda yang bakal ditunjuk nantinya tidak memprioritaskan kelompok (kluster) tertentu.

“Kita tidak memilih karena pertimbangan atau kepentingan kluster tertentu,” kata Haris.

Bagaimana dengan kluster IPDN?

“Sekali lagi tak ada kluster-klusteran. Semua eselon 2 yang masuk kriteria tersebut berpeluang untuk kami tunjuk,” tegas Haris.

Lebih lanjut Haris mengatakan, penunjukkan Plh Sekda untuk menjalankan tugas-tugas kepemerintahan agar tak terjadi kekosongan.

“Jadi sambil berproses, maka kami akan menunjuk Plh Sekda. Sedangkan untuk Sekda definitif, kita akan siapkan proses seleksi terbuka dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” ujar Haris. (Tras)

Pos terkait