Penulis: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pejabat Bupati Kabupaten Bangka M Haris mengaku terkejut ada seorang aparatur pemerintahan setingkat Kepala Dusun menjadi koordinator tambang illegal di Batu Hitam dan Mengkubung.
Nama Kadus tersebut adalah Agus Ismail yang akrab disapa oeleh kalangan penambang dan media massa, dengan panggilan Kadus Agus.
Kadus Agus lebih dari setahun ini melenggang tak tersentuh hukum, menjadi koordinator tambang illegal di Batu Hitam dan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Aparatur di pemerintahan tingkat desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukannya bermain-main dengan sesuatu yang illegal,” ujar Pj Bupati Kabupaten Bangka, M Haris, Sabtu (16/12/2023).
Pj Bupati Bangka Haris meminta semua aparatur pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah untuk mencegah adanya aktivitas illegal di wilayah masing-masing, termasuk aktivitas tambang illegal.
“Sesuatu yang ilegal atau terlarang harus kita cegah. Bukan malah jadi koordinator. Kita segera menindaklanjuti perkara ini melalui camat,” tegas Haris.
Sementara itu Kadus Tanjung Batu Agus Ismail tidak menjawab soal kesiapan dirinya jika nanti diperiksa pihak Pemkab Bangka terkait aktivitas menjadi koordinator tambang illegal di Mengkubung dan Batu Hitam.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/12/2023), Kadus Agus justru mengelak jika dirinya pernah menjadi koordinator tambang illegal.
Padahal pada wawancara beberapa hari sebelumnya Kadus Agus tidak membantah jika dirinya selama ini menjadi koordinator tambang illegal.
Justru Agus menyebutkan bahwa selain Dirinya, masih ada 10 kubu lain yang menjadi koordinator tambang illegal di Peraiaran Teluk Kelabat Belinyu Kabupaten Bangka.
“Saya bukan koordinator tambang. Buktinya sekarang tidak ada kegiatan tambang di Batu Hitam dan Mengkubung yang dikoordinatori saya,” elak Kadus Agus.
Seperti dikutif dari bumiayu.desa.id, disebutkan bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi yakni pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
Tidal disebutkan dalam fungsi seorang Kepala Dusun tersebut menjadi koordinator aktivitas yang illegal. (tras)