Polisi amankan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menambang illegal di Air Bunut Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kebupaten Bangka Barat. (Fierly)
Penulis: Fierly
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM –Seorang penambang timah tanpa izin dengan menggunakan alat berat atau excavator di Air Bunut Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kebupaten Bangka Barat berhasil dibekuk polisi.
Penambang tersebut ialah seorang pria berinisial MR (61) warga Jalan Raya Bakit, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga.
MR melakukan aktivitas penambangan secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis excavator merk Sany di kawasan IUP PT. Timah di Air Bunut, Desa Telak, Kecamatan Parittiga.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers. Kamis, 17 Januari 2024 di Mapolres Bangka Barat.
Ia menyebutkan, untuk kronologis tindak pidana illegal minning dengan menggunakan alat berat atau excavator tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat.
Setelah mendapatakan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kegiatan penambangan pasir timah tersebut. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada
Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB anggota tiba dilokasi yang dimaksud dan menemukan beberapa orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah dan 1 (satu) unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning sedang bekerja melakukan pengupasan lapisan tanah bagian atas/membuka kolong camoi,” ucap Ecky saat konferensi pers.
Kemudian, Ecky menyampaikan dengan menunjukkan surat perintah tugas anggotanya langsung menanyakan kepada pemilik tambang tersangka RM terkait surat izin yang dimilikinya. Namun, kata Ecky tersangka RM tidak dapat menunjukan surat izin apapun dari pihak yang berwenang.
“Ketika sedang melakukan penangkapan tersangka RM. Sedangkan, H selaku operator/penyalur alat berat berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning dilokasi,” terangya.
Dijelaskan, Ecky atas kejadian tersebut tersangka RM, para pekerja, berikut peralatan penambangan yang digunakan serta 1 unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning diamanakan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.