Polisi Limpahkan 7 Tersangka Pengrusakan KIP CBL ke Kejati Babel, Kasus Berlanjut Hingga Persidangan

Kondisi beberapa fasilitas dan peralatan di Kapal Isap Produksi Citra Bangka Lestari rusak akibat peristiwa perusakan sejumlah oknum warga beberapa waktu lalu. (ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan perusakan fasilitas kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari diserahkan Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kep Bangka Belitung (Babel), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (3/11/2021).

Selain tersangka, berkas serta barang bukti (BB) yang dinyatakan P21 ikut diserahkan pihak polisi ke pihak kejaksaan tinggi Babel.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui bahwa para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL tersebut antara lain Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49), Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27) serta Yuliantara alias Kadir (33).

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti ini, selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Setelah pemeriksaan berkas, selanjutnya ketujuh tersangka berikut barang bukti dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Informasi yang diperoleh bahwa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga persidangan antara lain Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini berasal dari Kejari Bangka.

Menanggapi penyerahan ketujuh tersangka dan barang bukti kasus dugaan perusakan fasilitas KIP CBL ini, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay meminta aparat hukum menindak tegas para tersangka tersebut.

Menurut Upay, selain mengapreasi tindakan aparat hukum yang telah melanjutkan proses tujuh tersangka ini hingga ke Kejati babel, pihaknya juga akan melapor persoalan ini ke instansi terkait.

Upay mengaku akibat ulah para tersangka, KIP CBL mengalami kerugian yang cukup besar. Ia minta hukum bisa ditegakkan secara adil dan berdasarkan perudangan-undangan yang berlaku. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *