Laporan: bim
MANGGAR, TRASBERITA.COM – Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM memimpin langsung Press Release Hasil Operasi Antik Menumbing 2023 di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur, Senin (13/03/2023).
Dalam kesempatan ini, Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Bagus Krisna Ekaputra, SIK, Kasat Narkoba Iptu Arief Budiman, SH, Anggota Humas Polres Belitung Timur serta dihadiri Awak Media Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengungkap 1 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 1 orang dan mengamankan barang bukti (BB) dengan berat bruto 1,67 gram sabu, dan ekstasi 4 butir selama Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar sejak 22 Februari hingga 05 Maret 2023.
” Untuk BB sudah kita amankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya,” ungkapnya.
Ia menyebut, tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki dan berprofesi sebagai butuh harian lepas.
“Dari hasil pengembangan tersangka ini didapatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 orang,” jelas AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM.
Kapolres menegaskan, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan demikian, Perwira Melati Dua ini juga mengajak Awak Media untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
”Apabila ada rekan-rekan media ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut,” tutup Kapolres. (*/TRAS)














