Premanisme dalam Kerangka Kriminologi
Oleh: Ndru Satrio, SH,. MH
TRASBERITA.COM — SATU dari sekian banyak kejahatan yang muncul salah satunya terkait dengan fenomena kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini yaitu begitu maraknya aksi premanisme di kalangan masyarakat.
Contoh yang paling anyar terjadi di Pangkalpinang belum lama ini.
Tidak dapat kita pungkiri aksi premanisme dapat tumbuh di berbagai kehidupan dalam masyarakat.
Apalagi sekarang ini sedang marak informalitas dalam sistem dan struktur di banyak instansi.
Dalam sebuah sistem dan struktur formal yang telah ada dapat memunculkan sistem dan struktur informal sebagai bentuk tandingan atas ketidakpuasan atas sistem dan struktur yang telah ada.
Situasi ini sedikit banyak telah ikut menyumbang lahirnya premanisme di sebuah lingkungan tertentu.
Secara sederhana, keberadaan premanisme dapat terjadi sebagai akibat dari kesenjangan yang terjadi dalam struktur masyarakat.
Kesenjangan ini dapat berbentuk material atau juga ketidaksesuaian pemikiran dalam sebuah kelompok dalam struktur sosial masyarakat yang ada.
Masyarakat dimaknai sebagai medan laga dalam perebutan kepentingan antar kelompok yang ada.
Masing-masing kelompok pasti menginginkan agar kepentingannya dapat diakomodir atau bahkan kepentingannya menjadi yang utama di mata masyarakat.
Perebutan kepentingan ini dapat menyebabkan tidak terakomodirnya kepentingan individu atau kelompok dalam struktur masyarakat tertentu.
Kesenjangan dan ketidaksesuaian ini memunculkan adanya protes dan ketidakpuasan serta berlanjut pada dislokasi sosial individu atau kelompok tertentu di dalam sebuah struktur masyarakat.
Dislokasi ini merupakan wujud dari tersingkirnya kepentingan sebuah kelompok yang kemudian memicu timbulnya aksi premanisme di masyarakat.
Praktik premanisme ini pun tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat bawah, namun juga dapat merambah ke kalangan masyarakat atas yang sejatinya didominasi oleh teman-teman yang mempunyai intelektual yang lebih mumpuni.
Perilaku premanisme dan kejahatan jalanan merupakan problematika sosial yang berawal dari sikap mental masyarakat yang kurang siap menerima kenyataan yang terjadi.
Kenyataan tersebut terkait bahwa individu atau kelompok yang ada tidak mampu untuk bersaing dengan cara yang baik, cara-cara yang sopan, cara-cara yang yang patut sesuai dengan norma yang berlaku.
Jika cara-cara persuasif tidak mampu untuk menyelesaikan problematika ini, maka hukum pidana harus maju untuk mengambil alih tugas ini.
Kriminologi yang kita pahami adalah sebagai signal bagi keberadaan hukum pidana.
Keberadaan aksi premanisme harus segera ditanggapi serius oleh pihak-pihak terkait jika tidak mau aksi ini berlarut-larut.
KUHP sebenarnya sudah mengatur delik terkait premanisme ini.
Pasal 170 KUHP dapat dijadikan rujukan untuk menjerat para pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan di muka umum ini. (*/Tras)
____
Ndro Satrio, SH,. MH, adalah seorang Ahli Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Bangka Belitung. Ia menyelesaikan pendidikan S1 (SH) di Universitas Jenderal Soedirman tahun 2011. Di universitas yang sama, ia menyelesaikan S2 (MH) tahun 2014. Kelahiran
Banyumas, 5 September 1987, ini merupakan Dosen Tetap di Universitas Bangka Belitung.






