Penulis: Lia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang Muhammad Syahril menjelaskan, proyek pembuatan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Sisi Udara Lanjutan, yang dilaksanakan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Depati Amir pada Tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di perusahaan.
Hal ini disampaikan M Syahril, sekaligus menanggapi pemberitaan yang telah diterbitkan oleh dua media online dari Bangka Belitung yang menyebut adanya dugaan kecurangan pada proyek tersebut.
Informasi yang diberitakan oleh kedua media online tersebut bersumber dari pihak pemberi dukungan peralatan, yaitu Edi Irawan ST yang berselisih dengan pelaksana pekerjaan yaitu PT Genamo Top International.
Pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut, kata M Syahril, diakibatkan faktor alam (cuaca) dan pengiriman material dari luar Bangka yang mengalami keterlambatan.
“Terkait hal tersebut, kami dari PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir telah memberikan tindakan berupa sanksi sesuai klausul perjanjian yang telah disepakati antara PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir dengan PT Genamo Top International,” ungkap Syahril.
Dijelaskankan Syahril, bahwa perselisihan yang sebenarnya terjadi antara PT Genamo Top International selaku pelaksana pekerjaan dengan Edi Irawan ST selaku pihak pendukung dalam proyek tersebut adalah terkait pembayaran yang belum terealisasi sepenuhnya atas dukungan Edi Irawan ST oleh PT Genamo Top International.
Hal ini berdasarkan surat yang diajukan oleh Edi Irawan ST nomor: 01/ANG/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Edi Irawan ST dan ditujukan kepada EGM PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir perihal permohonan audiensi pekerjaan pembangunan pagar DKT.
Dengan demikian, PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir memfasilitasi rapat audiensi antara Edi Irawan ST dengan PT Genamo Top International selaku pihak yang dimaksud pada tanggal 02 Agustus 2024 di ruang rapat gedung administrasi PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir.
“Dalam kesempatan itu, Edi Irawan ST menyatakan mengundurkan diri dari rapat alias walkout dikarenakan tidak bersedia mengikuti tata tertib rapat yang berlaku di PT Angkasa Pura II. Rapat tersebut selanjutnya dilaksanakan antara PT Angkasa Pura II dengan PT Genamo Top International. Untuk selanjutnya PT Genamo Top International menyatakan bersedia untuk menyelesaikan perselisihan dengan Edi Irawan ST sesegera mungkin dan melaporkan hasilnya kepada PT Angkasa Pura II,” jelas Syahril. (tras)