Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Pemilik dan pekerja Tambang Inkonvensional (TI) Selam kabur menggunakan perahu sped lidah, saat didatangi Tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk.
Saat itu, Tim Divpam PT Timah sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Matras, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (11/10/2021).
Sebelum menyusuri perairan Laut Matras, Tim Divpam PT Timah sempat patroli di depan Muara Air Kantung Sungailiat.
Saat itu, Tim Divpam sempat menemukan dua unit TI Tower/Rajuk sedang beroperasi. Hanya saja, ketika dicek keberadaannya, kedua unit TI tersebut beroperasi di luar WIUP PT Timah.
Selanjutnya Tim Divpam bergeser ke arah Pantai Matras. Ketika sampai di perairan Laut Matras, Tim Divpam melihat ada sekitar 15 unit TI Selam sedang beraktivitas.
Namun belum sampai ke lokasi TI tersebut, para pemilik dan pekerja langsung melarikan diri menggunakan speed lidah menuju ke darat.
Sementara ponton TI mereka tinggalkan di lokasi.
“Kita menemukan ada satu TI Selam yang tersisa masih ada pekerjanya. Sedangkan yang lainnya, langsung kabur kembali ke darat dengan menggunakan sped lidah dan meninggalkan ponton-ponton TI mereka,” ungkap GM PT Timah Tbk, Robertus Bambang Susilo.
Kepada pekerja yang ditemukan masih bekerja di salah satu unit TI Selam, Tim Divpam melakukan penyetopan aktivitas TI.
Pekerja dan peralatan TI diminta dibawa keluar dari WIUP PT Timah.
Pekerja ini juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai 10.000, yang berisikan tidak akan menambang illegal lagi di IUP PT Timah dimanapun berada.
Selain menandatangani surat pernyataan, mereka juga difoto untuk dokumentasi Tim Divpam PT Timah.
Diakui Robertus, giat patroli ini terus dilakukan Tim Divpam PT Timah di WIUP milik PT Timah.
Tujuannya, kata Robertus, selain untuk menertibkan WIUP PT Timah dari aktivitas tambang illegal oknum masyarakat, patroli ini juga untuk mengedukasi masyarakat terkait konsekuesi hukum jika mereka melakukan aktivitas tambang illegal di WIUP PTTimah.
“Tim patroli terus menerus melaksanakan penertiban, menyadarkan masyarakat dan memberikan edukasi hukum dan konsekuensinya bila mereka masih nekad mencoba coba menambang ilegal. Sesuai UU no 3 tahun 2020, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. Tetapi untuk sementara ini kita masih melakukan tindakan persuasif,” tegas Robertus.
Selain melakukan patroli di perairan, Tim Divpam PT Timah juga melakukan patroli di darat.
Pada hari yang sama, Senin (11/10/2021), Tim Divpam melakukan penertiban tambang ilegal di lokasi Air Jit Desa Kenanga Kecamatan Sungailiat.
Pemilik tambang ini adalah para oknum warga Desa Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sedangkan lokasi aktivitas TI ini bersebelahan dengan lahan reklamasi PT Timah.
Dijelaskan Robertus, berdasarkan hasil pemeriksaan, bijih timah dari penambang tersebut dijual ke pengepul oknum warga di Desa Kenanga dan Desa Merawang.
Tindakan yang diambil petugas dari penertiban ini, antara lain Tim Divpam PT Timah menghentikan aktifitas penambangan tersebut.
“Tim kita juga membuat BAP dan Surat Pernyataan tidak akan menambang ilegal di IUP Timah dimanapun. Kita juga memberikan edukasi dampak hukum bagi penambang ilegal ini,” tukas Robertus. (TRAS)