Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar lebih selama periode tahun 2025.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan dalam Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja selama 2025 di aula Kejati Babel, Selasa (30/12/2025).
“Di bidang Pidsus kita melaksanakan penyelidikan ada 15 kegiatan. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan ada 9 kegiatan,” katanya.
Sila juga menyebutkan, pihaknya melalui Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan kerugian negara yang terbilang fantastis dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kita juga menyelamatkan keuangan negara bidang pidsus ada Rp10.363.936,-. Nah, ini pidsus,” terangnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adi Purnama menjelaskan bahwa penyidikan umum ada lima perkara pokok, diantaranya penanganan perkara tipikor Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, timah Kobatin, SDA, Bendahara Kejati Babel dan tambang timah di Lubuk
“Ini (KUR Bank SumselBabel) perkaranya
sudah inkrah. Dari lima penyidikan umum ini berkembang menjadi penyidikan khusus, strategi penyidik mengumpulkan alat bukti dengan alat bukti itu guna menentukan siapa tersangkanya. Nah, inilah adanya penyidikan khusus, kalau penyidikan khusus sudah ada nama-nama tersangka makanya dia berkembang menjadi 15 tadi,” jelasnya.
Kini, lanjut Adi Purnama , pihaknya telah menyetorkan pendapatan keuangan negara sebesar Rp10.363.936 ke kas negara.
“Itu bersumber dari perkara SDA, Bank SumselBabel dan perkara lainnya. Saat ini, ada juga perkara yang masih proses persidangan dan sebagian uang itu dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (*/TRAS)













