Rio Sebut Surat Audiensi Wawako tidak Relevan, Amir Minta Wawako Pahami Undang-Undang

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (kiri) salaman dan berpelakukan bersama Wakil Walikota M Sopian (kanan), usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (8/11/2021). (ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Surat audiensi yang dikirim Wakil Walikota Pangkalpinang M Sopian ke Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiyadi.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Bangka Belitung ini, surat Wakil Walikota M Sopian tersebut tidak relavan.

Pasalnya persoalan yang diangkat Wawako Sopian itu bukanlah permasalahan masyarakat Kota Pangkal Pinang, tetapi hanya masalah komunikasi saja antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.

“Tak elok masalah ini harus harus melibatkan pihak lain, seperti anggota DPRD, masyarakat, dan institusi lainnya,” ujar Rio.

Pihaknya DPRD Kota Pangkalpinang, kata Rio, berharap Wawako menyudahi langkah-lanhkah yang kurang patut dilihat masyarakat Kota Pangkalpinang. Saat ini, lanjut Rio, permasalahan di Kota Pangkal Pinang cukup banyak menyita perhatian, tenaga, waktu, dan juga anggaran.

“Maka alangkah baiknya jika energi kita yang terbatas ini difokuskan untuk melaksanakan tupoksi kita masing masing dan menyelesaikan sedikit demi sedikit permasalahan yang ada di Kota Pangkalpinang. Kami sangat berharap permasalahan ini selesai dengan bertemunya Wako dan Wawako di paripurna kemarin, setelah ini sebaiknya kita fokus bekerja untuk Pangkalpinang,” ungkap Rio.

Diakui anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Gerunggang ini, sejauh ini pihaknya melihat tidak ada undang undang ataupun peraturan daerah yang dilanggar Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, terkait dengan polemik yang diributkan oleh Wakil Walikota Pangkalpinang M Sopian.

Mewakili wakil rakyat Kota Pangkalpinang, Rio, menghimbau kepada Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tetaplah fokus bekerja, tidak perlu memperbesarkan masalah kecil.

“Malu kita kepada masyarakat yang setiap hari menyaksikan drama ini, seolah olah besar sekali masalah kita, sehingga harus menyita perhatian publik. Maka sampai di sini kami anggap pemerintahan di Kota Pangkalpinang masih berjalan seperti biasa dan tidak ada masalah, tinggal memperbaiki komunikasi saja,” ucap Rio.

Sementara itu, Wakil Fraksi PDIP DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir menyatakan, dalam persoalan kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Wawako tolong pahami itu Undang-Undang, jangan lampaui kewenangan yang bukan kewenangan seorang wakil. Itu sudah jelas diatur,” ujar Amir, seperti diberitakan Faktaberita.co.id, Selasa (9/11/2021).

Namun demikian, kata Amir, tentang keinginan Wawako Sopian yang menyatakan persoalan yang dikeluhkan demi membangun Kota Pangkalpinang tersebut, juga patut diapresiasi.

“Kita memang menunggu kontribusi Wawako untuk Kota Pangkalpinang. Kami ingin melihat kontribusinya. Pangkalpinang banjir, butuh kerja nyata. Bukan malah asyik ngopi di warung kopi di saat yang lain bekerja,” tutur politisi PDIP ini.

Trasberita mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Wawako Pangkalpinang M Sopian, terkait persoalan yang dikeluhkannya di status WA maupun yang sempat disampaikannya kepada publik.

Trasberita meminta konfirmasi melaui WA Wawako M Sopian, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 11.36 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Wawako M Sopian. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *