Satgas Halal Kemenag Babel Ajak Media Ikut Kampanyekan Pentingnya Sertifikat Halal

Satgas Halal Kemenag Babel mengajak media di Bangka Belitung untuk ikut mengkampanyekan pentingnya Sertifikat Halal produk makanan dan minuman. (ist)

Penulis: Lia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan, mengaku optimis pasca dilaksanakannya kegiatan kampanye mandatori halal secara serentak di berbagai wilayah Indonesia awal Maret 2023.

Diakui Iwan, pasca kampanye tersebut telah mampu menggugah kesadaran para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produk usaha mereka.

Bacaan Lainnya

Beberapa produk usaha berupa makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan melalui jalur self declear maupun jalur regular, saat ini mulai menjamur di Bangka Belitung.

Para pelaku usaha diberikan waktu oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

BPJPH sesuai dengan amanah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 termasuk melalui Satgas Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pendamping Produk Halal (PPH), Bank Indonesia, Dinas Koperasi dan UMKM, Perguruan Tinggi, PPH dari penyuluh agama serta instansi terkait lainnya akan ikut bersama-sama untuk melakukakan berbagai langkah masif dalam rangka mendorong dan membantu para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal produk usahanya.

Para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024, bisa terkena sanski peringatan tertulis, denda dan akan ditarik produknya dari peredaran di pasar.

Alhamdulilah, setelah dilaksanakannya kampanye mandatori halal di 9 titik di Bangka Belitung termasuk bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, ternyata para pelaku usaha cukup menyambutnya dengan antusias kegiatan tersebut.

Selain itu, kampanye berhasil memberikan efek yang positif, bagi pelaku usaha di Babel, bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah, karena pemerintah telah menyediakan tenaga-tenaga pendamping untuk membantu proses pendaftaran.

“Dari hasil kegiatan yang kita laksanakan kemarin, jelas sekali para pelaku usaha kita sangat bersemangat untuk melakukan proses pendaftaran sertifikat halal produknya, khususnya juga melalui jalur self declear atau gratis untuk para pelaku usaha industri skala rumah tangga atau Usaha Mikro Kecil (UMK). Bahkan ke depan, tentu langkah-langkah percepatan ini akan terus kita lakukan melalui inovasi dan pendampingan secara berkelanjutan,” sebut Iwan.

Dengan upaya masif yang dilakukan, Iwan yakin jumlah para pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal khususnya di Bangka Belitung akan terus meningkat.

Karena BPJPH telah memberikan amanah berupa target pencapaian sertifikasi halal yang harus dipenuhi, kepada pemerintah daerah Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditargetkan sebanyak 5000 sertifikat halal sampai Desember 2023 mendatang bisa terpenuhi. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *