Satu Warga Payak Ubi Toboali diamankan Polres Basel Atas Kepemilikan 1 Paket Besar Sabu dan Ekstasi

Penulis: milando

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Dalson (46) pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Basel atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakannya di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali pada Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

” Pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba beserta dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi berikut dengan alat dan benda yang berkaitan dengan narkoba, ” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang turut diamankan juga, satu paket Besar narkotika jenis Sabu, tujuh paket Kecil narkotika jenis Sabu, satu butir narkotika jenis ekstasi, satu buah dompet hitam, satu buah dompet biru tua, selembar tisu, dua plastik klip kecil kosong, tiga plastik klip besar kosong, satu tas besar, dan satu unit hp.

“Tindakan yang diambil dari penangkapan pelaku ialah mengamankan barang bukti, membuat laporan dan mindik serta memeriksa saksi dan tersangka, ” katanya. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *