Sedang Asyik Nambang di Dusun Tirus, Empat Unit TI Ini Distop Divpam PT Timah

Empat unit TI ini ditemukan sedang beraktivitas menambang secara illegal di Lembah Air Tirus, yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, area Dusun Irus Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/10/2021). (ist)

Editor: bangdoi

BANGKA, TRASBERITA.COM — Empat unit tambang inkonvensional (TI) illegal distop Tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk, Jumat (8/10/2021).

Keempat unit TI ini ditemukan sedang beraktivitas menambang secara illegal di Lembah Air Tirus, yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, area Dusun Irus Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat dilakukan pendataan oleh Tim Divpam PT Timah Tbk, diketahui bahwa pembuka tambang yang pertama adalah warga Dusun Keceper Desa Pemali.

Penambang ini memiliki satu unit mesin jenis PS 100, tiga unit alat berat Excavator merek Hitachi, dan tujuh orang pekerja.

Hasil tambang diakui mereka dijual kepada oknum warga Dusun Kumpal Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Untuk pembuka tambang ilegal yang kedua adalah oknum warga yang beralamat di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penambang ini memiliki pekerja sebanyak tujuh orang, mesin tambang menggunakan empat unit jenis panther.

Ia juga memiliki alat berat satu unit excavator merek Hitachi. Hasil produksi dari tambang ini dijual kepada oknum warga yang beralamat di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

“Setelah kita data, ternyata para penambang in sudah memiliki jalur tempat penampungan hasil tambang mereka,” ujar GM PT Timah Tbk, Robertus Bambang Susilo, Sabtu (9/10/2021).

Selanjutnya, kata Robertus, hasil pendataan juga mendapatkan pembuka tambang ilegal yang ketiga adalah oknum warga beralamat di Kuto Panji Belinyu.

Sebanyak empat orang ikut berkerja di lokasi TI ketiga ini.

Mereka menggunakan satu unit tambang jenis PS 100.

Mereka juga memiliki alat berat satu unit excavator merek Komatsu.

“Hanya saja saat dijumpai Tim Divpam PT Timah Tbk, tambang yang satu ini dalam persiapan, belum berproduksi,” tukas Robertus.

Kemudian Tim Divpam juga menemukan satu unit tambang keempat yang dibuka oleh oknum warga yang beralamat di Sri Menanti Sungailiat Kabupaten Bangka.

Di lokasi tambang ini memiliki pekerja sebanyak delapan orang.

Mereka juga terlihat menggunakan dua unit mesin jenis PS 100, dan dua unit alat berat excavator merek Hitachi.

Untuk hasil produksi, mereka juga kepada oknum warga berlamat di Sri Menanti Sungailiat.

“Pemilik alat berat tersebut adalah oknum warga beralamat di Kuday Sungailiat dan Belinyu. Semua data ini kita simpan sebagai dokumentasi, untuk nanti kita gunakan sesuai kebutuhan nantinya,” ungkap Robertus.

Dijelaskan Robertus, tindakan yang dilakukan oleh Tim Divpam PT Timah Tbk adalah menghentikan semua aktivitas penambangan illegal yang ditemukan di WIUP PT Timah.

Selanjutnya Tim Divpam mengambil data identitas dan foto pelaku penambangan illegal tersebut, yang kemudian diikuti dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas menambang secara illegal di WIUP PT Timah dimanapun berada.

Pada Jumat (9/10/2021) kemarin, Tim Divpam PT Timah juga melakukan penertiban tambang ilegal di Kawasan Reklamasi Batu Ampar 1 DU 1521, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Di lokasi ini Tim Divpam menemukan 10 orang yang sedang bekerja, satu unit mesin Domfeng dan satu unit mesin merek Robin.

“Kami memberikan penjelasan kepada warga yang menambang tersebut, bahwa mereka tidak boleh menambang di WIUP PT Timah. Seperti biasa, kami melakukan penyetopan operasional TI dan juga mendata identitas para penambang ini. Mereka juga membuat surat pernyataan. Semoga dengan adanya penertiban ini, maka masyarakat semakin tahu lokasi mana saja yang tidak boleh mereka menambang,” tukas Robertus. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *