Laporan : Milando
TOBOALI, TRASBERITA.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel terus memudahkan masyarakat yang ingin yang ingin membuat perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), selasa (12/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSP Basel, Kartikasari kepada wartawan.
” Perizinan memiliki 3 klasifikasi yang dibedakan berdasarkan resiko, yakin resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi, ” katanya.
Untuk perizinan resiko rendah, sambungnya seperti NIB sebenarnya bisa daftar secara mandiri melalui aplikasi OSS.
” Pada aplikasi OSS, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya untuk diterbitkan NIB.Pendaftarannya mudah sama seperti membuat akun media sosial, ” katanya.
Akan tetapi, sambungnya bagi para pelaku usaha yang kesulitan membuat NIB melalui aplikasi OSS bisa meminta bantuan perangkat desa.
” Selain itu, DPMPTSP Basel juga bersedia untuk datang ke desa maupun kecamatan untuk memfasilitasi pelaku usaha membuat NIB, ” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya sebagai upaya memfasilitasi pelaku usaha yang memiliki usaha dengan resiko rendah membuat perizinannya.
” Pihak desa juga dipersilahkan untuk mengumpulkan para pelaku usahanya kemudian jika sudah terkumpul, DPMPTSP Basel siap datang ke desa maupun kecamatan, ” katanya. (Tras)