Selama Ini PT AKU Nambang Kaolin, Warga Heran Kok Sekarang Jual Pasir Silika?

Editor: Aditya
BELITUNG, TRASBERITA.COM – Sebagian masyarakat mempertanyakan izin penambangan PT Aneka Kaolin Utama (AKU).

Selama ini mereka tahunya perusahaan yang beralamat di Jalan Murai RT.34 RW.11, Dusun Aik Rayak Timur 1, Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut, melakukan aktivitas penambangan Kaolin.

Bacaan Lainnya

Namun belakangan PT AKU terlihat melakukan pengambilan pasir silika dan menjualnya ke luar Belitung.

Kini aktivitas truk-truk yang mengangkut pasir hingga malam hari tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Karena itu, warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, mengingat lokasi penambangan berada di area yang dikelola oleh PT. Aneka Kaolin Utama (AKU) di

Menurut warga, izin operasi PT. AKU selama ini diketahui hanya mencakup penambangan kaolin, bukan pasir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pengiriman pasir secara rutin, bahkan mencapai dua kali dalam seminggu dengan tujuan Tanjung Batu.

“Aktivitas ini dilakukan malam hari. Truk-truk itu membawa pasir, tapi tidak ada kompensasi apa pun untuk masyarakat sekitar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Mirisnya lagi, sumber mengungkapkan bahwa pasir yang dikirim berasal dari area di depan Danau Biru, yang selama ini menjadi objek wisata unggulan di Belitung.

“Pengambilan pasir dilakukan malam hari, ini sangat disayangkan karena merusak keindahan wisata,” tambahnya.

Pantauan media okeyboz.com jejaring tim Jobber (journalis babel bergerak) ada sejumlah truk terlihat berbaris di sekitar pabrik PT. AKU menunggu giliran untuk mengisi muatan pasir.

Aktivitas ini terus berlangsung tanpa transparansi yang jelas terkait izin operasionalnya.

Masyarakat Desa Air Rayak mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan aktivitas perusahaan sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Mereka berharap adanya kejelasan hukum dan kompensasi atas dampak yang dirasakan akibat aktivitas tersebut.

Saat dikonfirmasi Tim Jobber, Kabid Logam Dinas ESDM Provinsi Babel Reskiansyah mengaku pihaknya mengetahui adanya pengangkutan pasir silika oleh PT AKU.

Hanya saja, Reski belum bisa memastikan titik lokasi mana yang menjadi asal pengambilan pasir silika oleh PT AKU tersebut.

“Kalo masih di kawasan Kolong Biru itu memang masih IUP PT AKU. Tapi saya belum tahu titik mana lokasi pengambilan pasir silika itu. Kalo masih  di wilayah IUP mereka, ya silahkan  saja,” ujar Reski.

Diakui Reski, PT AKU memiliki izin usaha jasa penambangan (IUJP) jenis Kaolin.

“Dalam analisa pihak PT AKU, bahwa sisa hasil pengolahan Kaolin itu ada ikutannya, ya itu salah satunya pasir silika,” tukas Reski.

Dikatakan Reski, izin IUJP PT AKU berlaku tahun 2024 sampai 2029 mendatang.

Sedangkan jenis usaha PT AKU ini adalah penambangan dan pengolahan non logam berupa Kaolin. (JB/TRAS)

Pos terkait