Selama Ramadan 1446H, Pemkab Basel Tetapkan Jam Kerja PNS

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Pemkab Bangka Selatan (Basel) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengurangan jam pelayanan dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa, sehingga para pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengganggu kegiatan ibadah.

“Kebijakan ataupun aturan ini berdasarkan surat edaran Nomor 800.1.9/1/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah Tahun 2025,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel Yuri Siswanto, Jum’at (07/03/2025).

Bacaan Lainnya

Yuri menjelaskan bahwa isi di dalam surat itu, disampaikan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00.- 15.00 WIB dan waktu istirahat sekira pukul 12.00 – 12.30 WIB.
“Lalu pada hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wib, waktu istirahat 11.30 – 12.30 Wib. Bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut. Senin – Sabtu diberlakukan pukul 08.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat 12.00 – 12.30 Wib. Untuk Jum’at pukul 08.00 – 14.00 Wib dan waktu istirahat 11.30 – 12.30 Wib, yang dipastikan telah memenuhi minimal 32,5 jam kerja perminggu,” jelasnya.

“Pemkab Basel tetap akan memaksimalkan pelayan ke masyarakat seperti biasanya, karena hanya jam kerjanya saja yang berubah sedangkan pelayanan ke masyarakat baik mengurus administrasi ataupun perizinan tetap sama,” pungkasnya. (*/Tras).

Pos terkait