Penulis: Zilimon
Edtor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Sanksi pemutusan hubungan kerja dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayangi Rumah Sakit Siloam Bangka.
Dalam waktu dekat ini, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang akan melakukan pertemuan dengan tim audit dan tim ahli untuk membahas persoalan kasus yang sekarang lagi hangat menimpa Rumah Sakit Siloam Bangka.
“Pertemuan ini bersifat rahasia dan akan membahas detail terkait pasien dan penanganan kasus oleh RS Siloam Bangka. Setelah pertemuan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar <span;>Kepala Cabang BPJS Kota Pangkalpinang Aswalmi<span;> Gusmita.
Diakui Gusmita, dalam pemeriksaan kasus RS Siloam Bangka ini, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan Bangka Tengah dan Provini Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ditanya wartawan apa sanksi yang bakal keberikan kepada RS Siloam, Gusmita menjelaskan jika nanti terbukti ada kesalahan dalam pelayanan,<span;> BPJS Kesehatan sanksi member sanksi berdasarkan tingkatan kesalahan.
“Sanksi diberikan akan bervariasi, tergantung dari tingkat kesalahan. Sanksi ringan berupa teguran administrasi. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pemutusan kerjasama. Faktor kemanusiaan dan dampak bagi masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi nantinya,” ungkap Gusmita.
Kasus pelayanan RS Siloam Bangka ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Bangka Belitung. Guna menghindari kasus serupa terkait buruknya pelayanan kepada pasien BPJS, pihak BPJS Cabang Pangkalpinang akan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS.
Dikatakan Gusmita, sekarang ini mereka telah melakukan sosialisasi dan membangun komitmen dengan rumah sakit di Bangka Belitung agar meningkatkan mutu layanan.
BPJS juga menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran kontrak kerjasama dan akan mengambil tindakan tegas kepada rumah sakit yang melanggar kontras kerjasama.
Dilain sisi, BPJS menyadari bahwa edukasi kepada masyarakat dan rumah sakit mengenai JKN masih diperlukan.
Terkadang masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan JKN, tanpa memahami batasan-batasannya.
BPJS menekankan bahwa layanan JKN merupakan layanan dasar dan masyarakat yang menginginkan layanan tambahan bisa membeli asuransi tambahan.
BPJS berkomitmen untuk menjaga mutu layanan JKN dan memastikan keberlanjutan program dengan anggaran yang terbatas.
BPJS juga mengharapkan agar semua pihak bertanggung jawab terhadap kualitas layanan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
“Untuk kasus Siloam ini akan kita tangani serius. Kami berkomitmen untuk memperbaiki mutu layanan JKN secara keseluruhan. Kami juga berupaya untuk membangun komitmen yang lebih kuat dengan rumah sakit di Bangka Belitung, agar kasus seperti Siloam ini tidak terulang lagi,” tukasnya.
Pada pembertaan sebelumnya disebutkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang terus mengumpulkan bukti terkait tudingan pelayanan buruk yang dilakukan Rumah Sakit Siloam Bangka, yang menyebabkan seorang pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan makimal.
Sempat viral di media sosial dan media online, seorang pasien warga Kota Pangkalpinang Cung Kiansan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Bangka, Selasa (11/2/2025) lalu.
Menurut anak almarhumah Yanti ibunya itu sudah ngedeop sejak Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, namun baru mendapatkan tindakan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Perawatnya gini-giniin (sambil menekan dada sebelah kiri) mama saya. Lalu dia bilang pasien ini harus masuk ruang ICU. Tapi dia bilang gak bisa masuk ruang ICU, karena penuh. Pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain,” ujar Yanti.
Belakangan, kata Yanti, mereka dapat informasi bahwa sejak Senin (11/2/2025) malam sudah ada satu bed kosong di ruang ICU.
“Tetapi mengapa rumah sakit mengatakan penuh. Akhirnya ibu saya tidak mendapatkan perawatan maksimal, padahal kondisinya sudah kritis dan harus masuk ruang ICU,” tukas Yanti.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Siloam Bangka. Namun konfrmasi yang dikirimkan melalui pesan WA ke nomor Humas RS Siloam Bangka Yohan, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 13.23 WIB, hingga berita dinaikkan belum mendapat respon. (tras)