Sembilan Poin Wajib Dilaksanakan SPBU Rajatra Sangku, Berikut Penjelasannya

Rapat pembahasan kajian lalulintas dan analisis dampak lalulintas bersama Manajemen SPBU PT Rajatra Oetaru Sentosa (SPBU Rajatra Sangku), di Ruang ATCS Kantor Dinas Perhubungan Babel, Selasa (12/10/2021). (ist)

Penulis: Gustiranda

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zanuari Anizar pimpin rapat pembahasan kajian lalulintas dan analisis dampak lalulintas bersama Manajemen SPBU PT Rajatra Oetaru Sentosa (SPBU Rajatra Sangku).

Bacaan Lainnya

Rapat digelar di Ruang ATCS Kantor Dinas Perhubungan Babel, Selasa (12/10/2021).

Dalam kesempatan itu Plt Kepala Dinas Perbungan Babel, Zanuari Anizar setelah mendengarkan paparan yang disampaikan Manajemen SPBU PT Rajatra Oetaru Sentosa mengatakan, ada sembilan poin penting yang wajib dilaksanakan oleh manajemen SPBU.

“Ada 9 poin yang harus dilakukan Manajemen SPBU PT Rajatra Oetaru Sentosa dalam pelaksanaan analisis dampak lalulintas yang sedang di bangun di Jalan Sangku-Tempilang, Desa Sangku Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Zanuari.

Kesembilan point tersebut adala pertama diwajibkan melakukan pengaturan arus lalu lintas internal maupun eksternal sesuai dengan usulan pada dokumen analisis dampak lalu lintas.

Kedua, diwajibkan melakukan penambahan radius tikung R 12 pada pintu keluar masuk.

Ketiga, diwajibkan menyediakan fasilitas keselamatan di depan lokasi SPBU Rajatra Sangku.
Kemudian yang Keempat, diwajibkan menyediakan

fasilitas parkir sesuai dengan perhitungan 2 SRP Kendaraan Pribadi dan 8 SRP Sepeda Motor ditambah dengan alokasi analisis kebutuhan parkir tambahan sesuai dengan analisis kebutuhan parkir keseluruhan lahan terbangun.

Kelima, diwajibkan menyediakan dan melakukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu dan marka lalu lintas sesuai hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas perlengkapan jalan sebanyak 16 unit.

Keenam, diwajibkan menyediakan petugas lapangan khusus untuk membantu kendaraan yang akan keluar maupun masuk ke dalam kawasan SPBU Rajatra Sangku.

Selanjutnya Ketujuh, diwajibkan menyediakan fasilitas penerangan jalan umum sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku.

Kedelapan, diwajibkan menyediakan fasilitas pembatas kecepatan berupa rumble strip minimal 100 meter sebelum dan sesudah pintu bukaan akses masuk dan keluar SPBU.

Kesembilan, diwajibkan melaksanakan pengkajian ulang mengenai jarak bukaan. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *