Sempat Buron Satu Tahun, Pelaku Penggelapan Dibekuk Unit Res-Intel Polsek Tempilang

Penulis: Medi Hestri | Editor: Ichsan Mokoginta

TEMPILANG, TRASBERITA.COM — Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan melibatkan pelaku berinisial AT (30), warga Kampung Nelayan II RT 05 RW 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VI/2024/SPKT/Polsek Tempilang /Polres Bangka Barat/Polda Babel, Tanggal 13 Juni 2024 terungkap bahwa perkara tersebut terjadi pada tanggal 11 Juni 2024, dengan TKP Pelabuh Belilik pasir Kuning Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang.

Saat itu pelaku dititipkan untuk menjaga perahu pompong milik korban bernama Andi Saputra, Warga Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Korban menitipkan perahu pompong itu karena hendak pulang ke Belinyu.

Namun pelaku bukannya menjaga perahu pompong tersebut, malah menjual barang-barang perlengkapan perahu seperti aki, kipas propeller dan BBM.

Pelaku diamankan di Kecamatan Parittiga setelah dicari aparat penegak hukum selama satu tahun.

Pelaku diamankan setelah Unit Res-Intel Polsek Tempilang mendapat informasi dari korban yang mendapatkan kabar dari temannya bahwa pelaku saat ini dirawat di Klinik Timah Parittiga setelah terlibat dan menjadi korban penganiayaan.

Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Jebus untuk memastikan kebenaran informasi.

Selanjutnya tim segera menjemput pelaku yang baru hendak keluar dari Klinik Timah Parittiga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tempilang untuk menajalani proses lidik dan sidik lebih Lanjut.

Kapolsek Tempilang Ipda M. Deni Irawan, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.I.K, Selasa (2/9/25) mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Unit Res-Intel Polsek Tempilang dengan pihak korban.

“Pelaku selama ini ternyata bekerja sebagai kuli di Pelabuhan Belinyu dan sering ikut temannya pergi melaut. Jadi wajar saja selama ini keberadaan pelaku tidak terlihat di sekitar kampung halamannya,” kata Deni.

Kapolsek mengapresiasi kinerja Tim Res-Intel Polsek Tempilang yang bergerak cepat dalam menanggapi informasi dari masyarakat.

Sementara itu dari pengakuan pelaku barang bukti (BB) sudah dijual di sejumlah tempat.

“Namun BB berupa 1 buah Aki dan kipas propeller sudah didapat. Sedangkan BB lainnya sedang dalam pencarian,” imbuh Kapolsek. (Tras)

Pos terkait