Sempat tak Kooperatif, EDJ Akhirnya Diringkus di Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus, Selasa (7/3/2023). (ist)

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — EDJ (36) tak bisa mengelak dan berkutik lagi saat diringkus Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu siang (5/3) sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

EDJ ditangkap polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengrusakan kawasan hutan dan/atau penambangan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

EDJ juga sebelumnya sempat mangkir dan dinilai tak kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus, Selasa (7/3/2023) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan EDJ berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A-937/XII/ 2021/SPKT/DIT Reskrimsus Polda Babel 8 Desember 2021.

“Kemarin, Jajaran Subdit IV mengamankan salah seorang Tsk, EDJ. Kita melakukan upaya paksa ini kita amankan di Jakarta,” ungkapnya.

Yang mana, menurut eks Auditor Itwil I Itwasum Polri ini, EDJ diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara LR.

Di persidangan, kicauan LR menyebutkan bahwa EDJ patut diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

“Yang bersangkutan (EDJ) berdasarkan putusan pengadilan dan berkas P19 muncul namanya. Kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Minggu kemarin,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Perwira Melati Tiga ini menjelaskan penyidik juga sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap EDJ guna dimintai keterangan, namun mangkir.

“Beberapa kali kita lakukan pemanggilan secara resmi tidak pernah hadir, mangkir panggilan,” kata Djoko.

Maka dari itu, Dirreskrimsus menegaskan EDJ sementara ini dipersangkakan penyidik diduga telah melanggar pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1).

“Sekarang, Tak sudah kita tahan di Rutan Polda Babel. Minggu ini kita lakukan tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Djoko.

Sekadar diketahui, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan dua unit alat berat atau ekskavator di kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (07/12/2021).

Selain mengamankan dua alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan penambangan, diantaranya dua unit mesin, satu sakan, dua drum, satu batang pipa dan satu gulungan selang di lokasi tersebut.

Tak hanya itu saja, petugas juga membawa enam orang yang diperiksa dan dimintai keterangan, guna pengembangan lebih lanjut. (*/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *