SIMPANGRIMBA, TRASBERITA.COM — Fenozal (32) menjadi tersangka pembacokan terhadap korban yakni Sutia (32), yang tak lain ialah istrinya sendiri.
Akibat perbuatan tersangka ini, Sutia mengalami luka-luka ini, dan harus dilarikan ke Puskesmas.
Tersangka berhasil diamankan jjaran Polsek Simpang Rimba, Bangka Selatan, di Jalan Raya Desa Permis pada Minggu (04/07/2021).
Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan saksi menyebutkan bahwa sebelum pembacokan, suami istri tersebut sempat cekcok mulut.
“Tak lama berselang, saksi melihat korban sudah bersimbah darah lari keluar rumah untuk minta pertolongan kepada saksi, ” katanya, Selasa (06/07/2021).
Menurut Surtan, saat minta tolong kepada saksi, kondisi korban sudah mengalami luka dan kemudian dibawa ke Puskesmas.
Selanjutnya saksi melapor kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.
” Mendapati laporan tersebut, barulah anggota Polsek mengejar pelaku yang sedang jalan kaki di Desa Bangka Kota. Kemudian anggota bersama masyarakat langsung menangkap pelaku,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polsek Simpangrimba antara lain sehelai baju dan celana, serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
” Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, ” katanya. (TB01)