Setana Jering Ikut Petisi Hak Ulayat, Dihadiri Puluhan Raja dan Sultan se Indonesia

LKPASI (Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia), menggelar simposium dan petisi di Grand Hotel Paragon Jakarta, tanggal 22-24 Februari 2023. (ist)

BANGKA, TRASBERITA.COM — Imam Yang di Pertua Setana Jering Amantubillah Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Jering Bangka Belitung, Dato Radendo Pangeran Sardi Ibni Buman Bodin, mewakili Pemangku Adat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada acara Simposium Nasional dan Petisi, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku Marga, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang digelar LKPASI (Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia), di Grand Hotel Paragon Jakarta, tanggal 22-24 Februari 2023.

“Alhamdulillah kita diundang untuk memperjuangkan hak ulayat kita. Ini adalah tindaklanjut dari symposium yang kita laksanakan pada Bulan Mei 2022 lalu. Karena tidak ada tanggapan kini kita tingkatkan menjadi symposium dan petisi,” jelas Dato Sardi.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 50 orang Raja, Ratu, Sultan, Datu, Panglisir, Kepala Suku Marga, Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia dari penjuru Nusantara hadir di acara tersebut.

Ke 50 Raja dan Sultan ini berasal dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Maluku dan NTT.

Dari Riau hadir DYM Sultan Assyaidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifudin, Sultan Siak XIII, Sultan Indragiri dan Kampar.

Hadir juga Sultan Wawan Fitra Mugraha bergelar Sultan Mudo dari Jambi, TBG KRM Fekri dari Demule Datussalam, DMY .R. Mas Irawan Haryono Cakra Adiningrat dari Kraton Sembilangan Bangkalan Madura, Sultan Paser dari Kalimantan dan beberapa zuriat raja lainya hadir di acara tersebut.

Dato Sardi bersama Sultan Palembang Darussalam PYM SMB 3 Fauwaz Diraja didaulat tampil sebagai narasumber Simposium Nasional pada malam pertama.

Dato Sardi yang juga sebagai ketua Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dalam kesempatan tersebut memaparkan Tiga hal yang dirasakan penting untuk ke depannya yang dinantikan Hukum Adat di Indonesia.

Pertama, segera bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Revitalisasi dan Rekonstruksi Keraton-keraton Nusantara dan Rumah Adat Kesukuan sebagai Pusat Pemajuan Kebudayaan yang didukung secara berkelanjutan melalui penganggaran APBD dan APBN.

Keraton-keraton dan Rumah Adat Kesukuan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada para pemangku Kerajaan, Keratuan, Kesultanan, Kedatuan dan Pemangku Adat setempat.

Kedua, segera bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitasi dan Kemudahan dalam proses sertifikasi Tanah Swapraja, Tanah Ulayat/Tanah Adat, dan Suku Marga untuk diberikan status sebagai Tanah Hak Komunal Masyarakat Adat Nusantara.

Ketiga, ada kepastian hukum yang mengatur tentang Pemberian Partisipasi Interest kepada Masyarakat Adat Nusantara atas penggunaan tanah ulayat, suku marga, swapraja oleh Pemerintah wujud bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pengelolaannya untuk kemakmuran rakyat.

Jajaran yang hadir diantaranya Sultan Wawan Fitra Mugraha bergelar Sultan Mudo dari Jambi,,TBG KRM Fekri dati Demule Datussalam, DMY .R. Mas Irawan Haryono Cakra Adiningrat dari Kraton Sembilangan Bangkalan Madura dan beberapa zuriat raja lainya hadir di acara tersebut. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *