Editor: Bangdoi
MENTOK, TRASBERITA.COM –– Pagi itu, perairan Laut Limbung, Mentok, tampak lebih tenang dari biasanya.
Namun ketenangan tersebut menyimpan ironi panjang. Puluhan ponton tambang—sekitar 40 hingga 50 unit—ternyata telah lama “parkir” di kawasan strategis Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, hanya sepelemparan batu dari Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Ironisnya, aktivitas penambangan ilegal ini baru ditertibkan setelah keluhan masyarakat dan riuh pemberitaan di media sosial mencuat ke permukaan.
Jumat (23/1/2026) pagi, Polres Bangka Barat akhirnya turun tangan.
Penertiban dilakukan menyusul laporan nelayan yang mengaku resah akibat laut yang semakin keruh, jalur tangkap terganggu, hingga kerusakan talut di sekitar pelabuhan ikan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyebut langkah tersebut sebagai respons cepat terhadap keresahan publik.
Namun fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin puluhan ponton—baik rajuk manual maupun tower—bisa beroperasi dan berjejer di kawasan vital tanpa tindakan sejak awal?
Tambang di Depan Pelabuhan, Nelayan yang Terpinggirkan
Lokasi tambang bukan kawasan terpencil. Perairan Limbung merupakan jalur hidup nelayan tradisional, sekaligus area dengan pengawasan intensif karena berdekatan dengan pelabuhan dan markas kepolisian perairan.
Para nelayan mengeluhkan sedimentasi lumpur, rusaknya ekosistem, dan makin sempitnya ruang melaut.
Sementara itu, ponton-ponton tambang tetap bekerja, siang dan malam, seolah tak tersentuh hukum—hingga kamera ponsel dan media sosial berbicara.
Dalam penertiban, aparat mengumpulkan para penambang dan masyarakat sekitar, lalu menyampaikan imbauan secara humanis agar seluruh aktivitas tambang dihentikan dan perairan dikosongkan.
Namun penertiban ini kembali menegaskan pola lama: tindakan baru diambil setelah tekanan publik meningkat.
Polres Bangka Barat menyatakan lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah.
Artinya, setiap aktivitas penambangan seharusnya tunduk pada aturan ketat, termasuk kepemilikan SPK dan penggunaan unit PIP jenis tower sesuai SOP.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat secara tegas menyatakan, hanya penambang berlegalitas dengan SOP resmi yang diperbolehkan beroperasi—itu pun di luar kawasan terlarang seperti pelabuhan nelayan.
Namun di lapangan, keberadaan puluhan ponton ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran yang berlangsung cukup lama.
“Ini penertiban pertama dan terakhir,” tegas Kasat Polairud di hadapan penambang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras, tidak akan ada toleransi jika aktivitas tambang masih ditemukan, baik siang maupun malam hari.
Setelah imbauan diberikan, para penambang menarik ponton menjauhi perairan Limbung.
Penertiban disebut berlangsung aman dan lancar.
Namun persoalan sesungguhnya belum sepenuhnya selesai.
Pertanyaan publik kini mengarah pada hal yang lebih mendasar.
Sejak kapan puluhan ponton itu beroperasi? Siapa yang mengoordinasikan?
Dan mengapa baru ditertibkan setelah viral?
Penertiban hari ini memang meredam kegaduhan, tetapi tanpa penegakan hukum yang konsisten dan transparan, Perairan Limbung berpotensi kembali menjadi arena tambang ilegal berikutnya—sementara nelayan kembali menanggung dampaknya.
Laut mungkin sudah dikosongkan. Namun pekerjaan rumah penegakan hukum di Bangka Barat masih jauh dari kata tuntas. (Sumber: Humas Polres Babar)













