PH Toni Tamsil Minta Kliennya Dibebaskan

PrrLaporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasehat Hukum Toni Tamsil alias Akhi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar membebaskan kiennya dari segala dakwaan dan tunturan.

Hal ini disampaikan Jhohan Adhi Ferdian saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan perkara dugaan perintangan penyidikan Tipikor Komoditas Timah, Kamis (8/8)2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pasal 21 Undang-undang Tipikor ini tidak dapat diterapkan dalam pengertian penyidikan dalam arti luas.

“Bahwa Pasal 21 Undang-undang Tipikor ini secara limitatif telah membatasi lingkup perbuatan yang dimaksudkan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum adalah tidak terpenuhi,” kata Johan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan tidak ada satupun fakta yang dapat membuktikan dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru yang terbukti adalah fakta sebaliknya.

“Di dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum selalu mendalilkan adanya gembok pada toko milik Terdakwa yang bahkan disebut hingga 12 lapis. Tuduhan tersebut telah terbantahkan di dalam fakta persidangan baik dari keterangan para saksi-saksi dibawah sumpah dan juga melalui foto dan denah toko Terdakwa,” ungkapnya

“Dimana berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bahkan terbukti tidak mengetahui kalau juga akan dilakukan penggeledahan di toko mutiara milik terdakwa tersebut, sehingga penggembokan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak dimaksudkan untuk merintangi penyidikan yang ada,” kata Johan lagi.

Lebih lanjut Advokat Law Office Eraa Law Firm ini menyebutkan, handphone Samsung Galaxy S21 milik kliennya yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah bukti penting dalam menelusuri perkara, justru fakta sebaliknya bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan tindakan recovery lebih jauh untuk mengambil data.

“Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil data yang terbaca dalam kondisi handphone yang mati tersebut, sedangkan menurut ahli yang Terdakwa hadirkan terbantahkan dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut karena dengan kondisi handphone pecah dan layar mati tetap masih dapat dilakukan pengambilan data dari handphone tersebut ,” urainya.

Maka dari itu, dia mengharapkan agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan (Vrijspraak) dan tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging) dengan pertimbangan bahwa kliennya Akhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi .

“Dalam kasus a quo sebagaimana dakwaan penuntut umum, yang didalilkan adalah proses penggeledahan dan penyitaan yang dianggap dihambat atau dirintangi oleh Terdakwa, bukan mengenai hambatan atau rintangan terhadap proses pemeriksaan tersangka atau para saksi pada tahapan penyidikan .  Saat itu memang masih dalam tahap penyidikan, sehingga tidak terbukti adanya perbuatan Terdakwa yang menghalangi atau merintangi proses pemeriksaan tersangka atau para saksi pada tahapan penyidikan,” tutup Johan. (*/TRAS)

Pos terkait