Sidang Perdana Kasus Ustadz Cabul, Emak-Emak Teriaki Terdakwa: Pantas Diganjar Hukuman Berat

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum guru ngaji di salah satu Bimbel Al-Alqur’an di Sungailiat berinisial ZF, Senin (24/3/2025), digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H, itu dijaga ketat oleh personel Polres Bangka.

Saat terdakwa digiring menuju sel tahanan PN Sungailiat, emak-emak yang merupakan keluarga para korban tampak geram dan menghujat oknum ustadz itu dengan kata-kata kasar.

“Dajjal ka ok (Dasar Dajjal kamu ya). Bejad. Iblis berkedok utadz…!” teriak salah seorang emak-emak sambil menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa.

Salah seorang keluarga korban, sebut saja Ibu Ifeh, berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Dia pantas diganjar hukuman berat. Perbuatan dia sudah menghancurkan masa depan anak-anak kami,” tandas Ifeh.

Ifeh juga mengapresiasi pihak penegak hukum yang hingga saat ini serius menangani perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut akan dilanjutkan Senin (14/4/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru ngaji berinisial ZF (44) ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pertengahan November 2024 lalu karena diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

ZF langsung ditahan di Mapolres Bangka dan dijerat Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tras)

Pos terkait