Penulis: Warman II Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah sepekan ini viral pemberitaan dugaan penjualan lahan desa di Tanjung Sangkar, akhirnya Kades Tanjung Sangkar Iswan buka suara.
Jika sebelumnya Ia tidak membantah kabar penjualan lahan desa, namun pada pertemuan dengan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) di Pangkalpinang, Rabu (15/2/2023) petang, Iswan mengatakan bahwa tanah yang dijual tersebut adalah milik warganya.
Hanya saja, saat ditanya mengapa dirinya harus tertekan oleh warga dan harus terpaksa menandatangani surat keterangan tanah tersebut, jika tanah itu adalah milik perorangan warga Tanjung Sangkar?
Jawaban Kades Iswan bahwa dirinya prihatin terhadap warganya yang menjual tanah tersebut, yang diminta nengembalikan uang oleh pembeli lahan. Sehingga Ia mengaku terpaksa menandatangani SKT.
Padahal jika tanah tersebut adalah sah milik warga dan bukan milik desa, maka sudah kewajiban Kades Iswan membuatkan surat keterangan tanah kepada seluruh warga yang memiliki tanah.
Bukan sebaliknya beralasan tertekan oleh alasan yang tidak masuk akal?
Kades Iswan membawa rombongan berjumlah 9 orang ke Pangkalpinang untuk menjelaskan persoalan jual beli lahan kepada Tim Jobber, Rabu (15/2/2023).
Rombongan yang dibawa kades antara lain Kaur, Kadus, Ketua RT, Ketua Karang Taruna dan Ketua BPD Tanjung Sangkar.
Dalam pertemuan itu, Kades Iswan beberapakali menyatakan bahwa dirinya tidak menjual lahan desa.
Ada hal yang lucu dalam pertemuan tersebut, seorang Kadus nyeletuk bahwa jika media mau meliput ke Tanjung Sangkar harus izin dan memberitahukan terlebih dahulu kepada mereka.
Entah apa yang ada dalam benak kadus ini, sehingga berkata seperti itu.
Kabar penjualan lahan desa seluas 27 hektar lebih ini dilego kepada warga asal Toboali oleh broker tanak Suherman alias Cuing, warga Tanjung Sangkar.
Tercatat dalam surat keterangan tanah (SKT) bernama Andriyani, warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
” Saya mau klarifikasi tentang kabar kalo saya dinyatakan telah menjual lahan desa. Dan Itu lahan pribadi yang sudah diusahakan masyarakat sejak dulu,” kilah Iswandi.
Pengakuan Kades Iswandi bahwa lahan yang dijual masyarakat dan surat yang telah ditandatangannya itu berada di atas sempadan pantai.
” Pokoknya yang kami buatkan surat itu perbatasan sempadan pantai, jarak diatas 100 meter keatas dari bibir pantai, dan bukan disempadan pantai, hanya nantinya ada rencana kami mau pakai buat jalan di situ,” ujar Kades Tanjung Sangkar yang memakai Sorban warna putih ini.
Sementara sebelumnya kades Iswandi mengakui telah menandatangani surat penjualan itu karena merasa tertekan, dan sekarang menolak dengan alasan lahan 27 hektar itu milik pribadi warga.
Namun Keterangan yang diberikan Iswandi ini berbeda dengan yang disampaikan sumber saat dihubungi tim Jobber pada Rabu (15/2) malam.
Sumber ini mengatakan berdasarkan sepengetahuan dirinya pada saat pengukuran lahan tersebut, batas lahan itu masuk sempadan pantai, bahkan di atas lahan ada pohon bakau, pinggir laut dan gusong.
” Pada waktu pengukuran itu, lokasinya di pinggir laut, ada bakau dan gusong juga,” ujarnya.
Tak hanya itu, sumber lain yang menyebutkan kepada Tim Jobber bahwa dalam surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani kades Iswandi, dibeli warga Toboali bernama Andriyani itu, tertulis batas lahan sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur semuanya juga atas nama Andriyani.
” Dalam surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangan kades, kami melihat sebelah Utara batas (Pantai), Selatan, Timur, barat, batasnya lahan Andryani (pembeli) dasarnya apa ?,” kata Sumber.
Kondisi itu diperparah, saksi tertulis pada surat tersebut juga hanya nama Andriyani, tidak ada saksi lain.
“Secara nomen klatur apa bisa dibenar surat SKT itu ?,” ujarnya.
Ada hal yang unik dari pertemuan klarifikasi kades Iswan di salah satu warkop di Pangkalpinang pada sore hari itu.
Kades Iswandi saat dihubungi terpisah terkait perihal batas dan saksi SKT atas nama Andriyani belum memberikan jawaban, dengan alasan sedang ketemu kawannya.
“Nanti pak kades telpon. sekarang lagi ketemu sama kawan, lagi di rumah makan,” tulis kades.
Sikap yang berbeda ditunjukan Ketua BPD Tanjung Sangkar pada saat pertemuan sore itu bersama kades Iswandi dan awak media.
Ketua BPD Bintarya yang sebelumnya memberikan statmen penolakan begitu keras, sikapnya berubah pada sore hari itu, yang seakan – akan menyetujui dan mendukung penandatanganan surat lahan yang dilakukan Kades Tanjung Sangkar.
Bahkan informasi yang didapat Tim Jobber, sebelumnya Ketua BPD ini juga sempat menangis di depan kades di kantor desa.
Sementara Camat Lepar Pongok Feri Edwar yang dihubungi terkait dasar dan nomenklatur pembuatan SKT itu belum merespon konfirmasi yang dikirimkan kepadanya. (JB/tras)








