Soal Reklamasi Tambang Laut di Tempilang, Medi Hestri: Bukan Hanya Reklamasi Kosong

Penulis: Belva Al Akhab

TEMPILANG, TRASBERITA.COM — Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Medi Hestri, S.Ag menyerukan agar setiap kegiatan reklamasi tambang di laut IUP PT Timah harus disertai persyaratan konkret bagi nelayan.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan bahwa reklamasi bukan sekadar menanam mangrove atau menenggelamkan terumbu buatan, melainkan juga memulihkan sumber daya laut agar masyarakat pesisir kembali diuntungkan.

Menurut Medi Hestri, nelayan Tempilang harus diikutsertakan secara aktif dalam setiap tahap reklamasi agar program itu benar-benar menyentuh aspek ekologi dan ekonomi mereka.

“Reklamasi tidak boleh menjadi ritual publikitas. Ia harus menjamin bahwa ikan bisa kembali, bahwa jaring nelayan kembali menangkap hasil, bukan sekadar lahan hijau yang tak berguna,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Berdasarkan berbagai literatur dan praktik yang sudah berjalan di Bangka Belitung, lanjut Medi, ada beberapa persyaratan ideal yang bisa diajukan agar reklamasi di IUP laut Tempilang juga menguntungkan nelayan.

“Misalnya keikutsertaan nelayan lokal dalam perencanaan reklamasi – agar lokasi, desain struktur laut, dan metode reklamasi memperhitungkan kebiasaan tangkap nelayan,” jelas Medi.

Selanjutnya, jaminan restorasi habitat laut seperti menenggelamkan artificial reef, fish shelter, transplantasi karang, penanaman mangrove pesisir juga harus diperhitungkan.

PT Timah menyebut telah melaksanakan reklamasi laut secara konsisten sejak 2016 hingga 2024, termasuk menenggelamkan ribuan artificial reef dan fish shelter di perairan Babel.

Restocking biota laut (cumi, kepiting bakau, benih ikan) agar populasi laut terjaga.

“Dalam hal ini PT Timah melaporkan realisasi restocking 4.012 ekor cumi, dan kepiting bakau 1.400 ekor pada paruh pertama 2025,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut dikatakan, penanaman mangrove & penahan abrasi di pesisir reklamasi untuk menjaga lahan pesisir dan pembatas antara laut dan darat. Dalam program 2025, PT Timah menanam mangrove seluas 1,5 hektar dan memasang penahan abrasi sepanjang 250 meter.

Pemantauan ekosistem secara berkala — data kualitas air, keanekaragaman laut, pertumbuhan terumbu karang, dan tingkat tangkapan nelayan, agar reklamasi dievaluasi secara transparan.

Kompensasi / jaminan ekonomi jangka menengah bagi nelayan sebagai mitigasi selama proses reklamasi ekosistem masih dalam pemulihan.

Kesepakatan tertulis membatasi aktivitas tambang ilegal di zona reklamasi agar reklamasi tidak dilibas ulang.

PT Timah menyatakan komitmennya terhadap reklamasi laut dan darat. Dalam situs resmi mereka, disebutkan:

Reklamasi dan rehabilitasi pascatambang dilaksanakan dengan merujuk Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM Tahun 2018 (Lampiran VI) yang mengatur panduan reklamasi dan pascaoperasi.

Antara 2020–2024, PT Timah telah mereklamasi 1.565,30 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah dan lainnya.

Medi mengungkapkan, untuk reklamasi laut, perusahaan menenggelamkan ribuan artificial reef dan fish shelter di perairan Babel, melakukan transplantasi karang, penanaman mangrove, serta restocking biota laut.

Pada kuartal I 2023, kata dia. PT Timah telah mereklamasi 97,6 hektar lahan pasca tambang darat, dengan strategi revegetasi dan penataan lahan bekas tambang.

Sejak 2015–2023, total reklamasi darat mencapai 3.183,01 hektar di wilayah operasional Babel.

“Namun, tantangan tetap ada konflik lahan, pembukaan kembali lahan reklamasi oleh penambang tanpa izin, perizinan reklamasi yang terlambat, dan keterbatasan dana untuk pemeliharaan jangka panjang,” ungkapnya.

Medi juga menjelaskan secara rinci mengapa reklamasi laut IUP Tempilang sangat penting, hal ini mencangkup beberapa sektor berkesinambungan seperti mata rantai dalam berbagai aspek seperti :

Ekologi laut yang rusak perlu pemulihan

Pengerukan laut (PIP dan kapal isap) menimbulkan sedimentasi, merusak terumbu karang, dan menurunkan keanekaragaman hayati. Reklamasi laut yang baik bisa mengembalikan habitat bawah laut agar lebih sehat.

Ekonomi nelayan pulih habitat laut yang membaik berarti ikan, udang, dan biota laut lainnya kembali ke zona tangkap nelayan. Tanpa reklamasi, zona tangkap bisa makin menyempit.

Simbol kepedulian dan legitimasi izin tambang

Reklamasi yang dikelola transparan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan izin tambang di laut.

Mengatasi konflik sosial dengan melibatkan nelayan dalam reklamasi, potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa ditekan.

Menurut Medi, usulan reklamasi laut di IUP Tempilang harus menyertakan persyaratan yang tegas.

Ia mengingatkan bahwa reklamasi sering dijanjikan, tapi pelaksanaannya sering tidak konsisten.

“Kalau reklamasi hanya formalitas, nelayan tetap rugi. Ikan tidak kembali, laut tetap rusak. Persyaratan bagi nelayan bukan opsional,” katanya.

Medi Hestri menyebut bahwa sebagai mantan wakil dewan, ia pernah mendorong regulasi reklamasi laut di DPRD, tetapi minim pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Reklamasi tambang di laut IUP PT Timah idealnya menjadi mekanisme penyelamatan ekologi dan rehabilitasi ekonomi masyarakat pesisir seperti Tempilang. Namun agar efektif, perlu persyaratan jelas seperti keterlibatan nelayan, pemulihan habitat, pemantauan ekosistem, serta kompensasi ekonomi selama proses pemulihan.

“Bila persyaratan itu tidak diikuti, reklamasi hanyalah jargon kosong yang menutupi kerusakan yang belum diatasi,” tutupnya. (Tras)

Pos terkait