Soal Surat Teguran kepada Gubernur Babel, Mantan Pj Bupati Bangka Selatan Ini Meragukan Kredibilitas KASN

Surat rekom KASN. (ist)

Editor: Bangdoi

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –– Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Huzarni Rani menilai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mencari keadilan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah tidak dibutuhkan lagi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, kata Huzarni, KASN telah memberi contoh terhadap keluarnya surat KASN no B-3186, yang dinilainya tidak memberi keadilan terhadap para ASN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sedang mencari keadilan dari perlakuan kepala daerah secara sewenang-wenang dalam promosi dan demosi ASN.

“Menurut saya, dengan keluarnya penegasan tindak lanjut rekom KASN no B-3186 itu, maka secara tersirat bahwa KASN telah menganulir sendiri atas rekom KASN sebelunya yakni no B-2843. Dimana surat KASN B-2834 itu meminta agar Gubernur Babel membatalkan SK pelantikan tiga pejabat eselon dua, yakni Kadis PU, Kadis Kesehatan dan Karo Ekbang. Karena Gubernur melakukan lelang jabatan tersebut tanpa ada rekom KASN. Hal ini jelas melanggar UU ASN Tahun 2014,” ungkap Huzarni Rani.

Mantan Kadishub Provinsi Babel ini juga menilai KASN tidak konsisten terhadap keputusan atau rekom mereka.

“Contohnya untuk kasus Rofiko, baru diangkat jadi Kadis Arsip Provinsi Babel dua bulan, Guberbur minta rekom KASN untuk mutasi sebagai staf ahli, padahal aturan UU ASN minimal dua tahun baru boleh mutasi ke tempat lain. Peristiwa ini menunjukkan KASN tidak konsisten terhadap aturan UU ASN,” tukas Huzarni.

Karena itu, kata Huzarni Rani, sangat aneh dan lucu jika institusi sekelas KASN yang terdiri dari para komisioner orang pilihan, tetapi bisa menganulir Rekom B-2843 yang sudah diketahui publik.

“Apalagi menyangkut dinas strategis yang saat ini sedang jadi sorotan masyarakat. Dalam rekom yang baru ini, tiba-tiba KASN menghilangkan tiga jabatan tersebut dalam penegasan tindak lanjut rekomendasi, yang secara tidak langsung bisa diartikan bahwa masalah tiga jabatan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti Gubernur lagi karena sudah selesai,” ujar Huzarni.

Dengan keluarnya surat KASN no B-3186, Huzarni mengaku sebagai rakyat Indonesia dan masyarakat Bangka Belitung, Ia meragukan kredibilitas lembaga KASN untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kewenangan kepala daerah dalam menempatkan para ASN untuk menempati jabatan, yang bebas dari praktek-praktek tidak terpuji.

“Yang saya tahu bahwa KASN adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol. Tetapi melihat kejadian kali ini, justru saya melihat KASN tidak mampu menjalankan fungsi kontrol,” tegasnya.

Dikatakan Huzarni, kok bisa-bisanya KASN secara tersirat menganulir rekomendasi atas laporan para ASN yang merasa diperlakukan secara tidak adil, bahkan cenderung terzolimi dari sudut pandang sistem karier yang tidak jelas.

“Jika kejadiannya sepeti ini, apakah keberadaan KASN masih dibutuhkan para ASN untuk mencari keadilan dari perlakuan kepala daerah yang sewenang-wenang dalam promosi dan demosi ASN, dengan cara melanggar semua aturan?,” tanya Huzarni.

Media ini sempat mengkonfirmasi kepada Ketua KASN Agus Pramusinto melalui pesan WA, terkait latar belakang keluarnya Rekom KASN no B-3186 ini.

Agus hanya menjawab singkat pesan WA yang dikirimkan media ini,” Makasih infonya”. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *