Soal Teguran KASN kepada Gubernur Babel, Pemprov Sedang Menunggu Keputusan KASN

Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (istimewa)

Editor: Bangdoi

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait teguran kepada Gubernur Bangka Belitung, yang dikirimkan KASN tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang menunggu rekom KASN, setelah klarifikasi dan konfirmasi atas rekom KASN sebelumnya,” ujar Susanti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ditanya apakah sudah ada gambaran bakal rekomendasi yang akan diterima Pemprov Bangka Belitung terkait surat teguran KASN tersebut?

Susanti menjawab “Belum, masih direvisi oleh mereka. Insya Allah hasil terbaik,” tukas Susanti.

Untuk mendapatkan kepastian proses klarifikasi yang diakui Kepala BKPSDM Pemprov Babel tersebut, media ini sempat mengkonfirmasi ke beberapa orang di KASN di Jakarta.

Namun sejumlah asisten ataupun pegawai di KASN yang sempat dihubungi, meminta media ini langsung mengkonfirmasi kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.

Sejak Rabu (15/9/2021) pagi, media ini mencoba menghubungi Agus Pramusinto, namun Agus Pramusinto belum bersedia menjawab konfirmasi. Agus selalu beralasan sedang menghadiri rapat.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, Ketua KASN Agus Pramusinto belum juga menjawab konfirmasi.

Sejumlah pertanyaan sempat dikirimkan kepada Agus Pramusinto, antara lain terkait kebenaran apakah pihaknya sudah menerima klarifikasi dari Pemprov Babel terhada surat teguran yang sempat dikirimkan KASN tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Media ini juga mempertanyakan apa progres yang akan dilakukan oleh KASN terhadap Pemprov Babel. Hanya saja, konfirmasi ini belum dijawab oleh Ketua KASN Agus Pramusinto.

Namun dari informasi yang dihimpun dari beberapa pegawai di KASN, menyebutkan bahwa mereka sudah menerima surat balasan dari Pemprov Babel.

Hanya saja mereka tidak bersedia menjelaskan apa isi surat balasan dari Pemprov Babel tersebut.

“Itu kewenangan Ketua KASN untuk menjelaskannya Pak,” ujar sumber dari KASN ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendapat teguran dari Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Teguran kepada Gubernur Babel ini terkait persoalan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.

Surat teguran dari KASN ini dengan nomor surat B-2875, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel.

Surat ini ditanda tangani langsung oleh Kepala KASN, Agus Pramusinto tertanggal 26 Agustus 2021.

Dalam surat KASN yang ditujukan langsung kepada Gubernur Babel tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu KASN juga akan menangani pelanggaran dalam penerapan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Dalam hal ini KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan Sistem Merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi tersebut antara lain:

1. Kepala Biro Ekonomis dan Pembangunan;

2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta;

3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

5. Kepala Dinas Kesehatan.

Disebutakan dalam surat KASN tersebut, bahwa sehubungan dengan telaah dan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pembentukan Panitia Seleksi untuk pengisian 5 (lima) JPT Pratama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempedomani Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KASN sehingga tidak ada rekomendasi rencana seleksi terbuka.

2. Panitia Seleksi dimaksud juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang seharusnya yaitu melakukan koordinasi dengan KASN dan mencegah perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 20 April 2021 untuk pengisian 5 (lima) JPTP yang diseleksi tanpa rekomendasi KASN dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021 terhadap 3 (tiga) Pimpinan Tinggi Pratama hasil dari seleksi terbuka tanggal 5 Maret 2021 juga tidak memenuhi prosedur pelaksanaan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa rekomendasi hasil seleksi terbuka dari KASN.

Tiga pejabat tersebut adalah:

1. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., (NIP. 197010212002121002) diangkat dalam jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

2. Jantani Ali, S.T., (NIP. 197310222005011007) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. .

3. dr. H. Andri Nurtito, MARS., (NIP. 196709092001121001) diangkat (NIP. 196709092001121001) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan klarifikasi terhasap Kepala BKSDM Provinsi Bangka Belitung, adapun informasi yang diperoleh sebagai berikut;

1.Benar telah dilakukan seleksi terbuka JPTP pada bulan Maret 2021 di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.

2.Pada bulan Maret 2021 terdapat pengumuman lelang jabatan, sesuai intruksi Gubernur Bangka Belitung untuk menyiapkan pengumuman lelang. Kondisi dilakukan guna percepatan untuk melakukan pelelangan.

3.Kesalahan, yang terjadi karena rekomendasi KASN belum turun, namun lelang sudah dilaksanakan lebih dahulu.

4.Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan kekeliruan karena tidak mengajukan permohonan rekomendasi dan tidak melaporkan kepada KASN.

Selain itu sebagaimana dalam isi surat yang dilayangkan KASN tersebut juga terdapat sejumlah poin-poin lainnya.

Mempertimbangkan beberapa hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu dkarenakan seleksi terbuka tersebut tanpa berkoordinasi dan tanpa rekomendasi dari KASN (masing-masing atas nama Sdr. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., Sdr. Jantani Ali, S.T., dan Sdr. dr. H. Andri Nurtito, MARS).

2. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai dampak rekomendasi Nomor 1 di atas.

3. Segera melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pengisian 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terkait persoalan ini, media sudah melayangkan konfirmasi langsung kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman melalui saluran WA, Jumat (10/9/2021) sekitar 11.47 WIB.

Namun hingga berita kedua ini diterbitkan, Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum merespon konfirmasi yang dikirimkan Trasberita. Dua pertanyaan yang dikirimkan, hanya dibaca saja. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *