Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan Su (52) di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (9/11).
Selain SU Dicokok, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru, 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total bruto 63,72 gram.
Tak hanya sekedar itu, barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan SU, diantaranya 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit Handphone, 1 buah tas warna hitam serta sejumlah uang.
Terkait adanya penggerebekan narkotika tersebut, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi trasberita.com, Senin (11/11/2024) membenarkan hal ini.
“Iya memang benar, tim telah mengamankan terduga pelaku narkoba di rumahnya. Tim juga mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fauzan. (*/TRAS)














