TRASBERITA.COM — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan kesediaan pasokan obat-obatan yang biasa digunakan dalam penyembuhan Covid-19, Vitamin dan Tabung Oksigen di 5 Provinsi Wilayah Kerja, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Pemanatauan dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Juli 2021, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease.
Dari 11 jenis obat yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut, diketahui terdapat 4 Jenis obat yang biasa tersedia pada Apotek di 5 Provinsi Wilayah Kerja, yaitu Favipiravir 200 mg, Oseltamivir 75 mg, Ivermectin 12 mg dan Azithromycin 500 mg.
Berdasarkan pemantauan, terdapat 2 jenis obat yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg.
Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa kesediaan pasokan dari obat-obatan tersebut terbatas dan banyak apotek yang tidak lagi memiliki stok.
Berdasarkan konfirmasi yang didapatkan dari distributor, dijelaskan bahwa suplai obat-obatan Covid-19 kepada apotek sedang dibatasi.
Distributor fokus melakukan pemenuhan kebutuhan obat Covid-19 untuk Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan yang melayani pasien Covid-19.
Akan tetapi, dipastikan bahwa kesediaan stok pada gudang induk dapat memenuhi kebutuhan.
Masih berdasarkan pemantauan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa meskipun permintaan terus mengalami kenaikan, akan tetapi kesediaan stok vitamin di tingkat apotek pada 5 Provinsi wilayah kerja masih tersedia dengan jumlah yang cukup, dengan harga yang cenderung stabil.
Selanjutnya, untuk harga tabung oksigen di 5 Provinsi Wilayah Kerja saat ini mengalami kenaikan. Harga tabung oksigen ukuran 1 m3 mencapai harga 2 juta rupiah/ tabung, harga tersebut naik 3 kali lebih besar dari harga normal.
Selain harganya yang tinggi, juga diketahui bahwa stok tidak tersedia.
Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen juga didapatkan informasi bahwa saat ini sudah tidak lagi melayani sewa tabung oksigen, agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp 50.000,-/m3
Berdasarkan pemantauan tersebut, diketahui bahwa naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, terbatasnya kesediaan barang (stok) dan terbatasnya tempat penyewaan tabung.
Kantor Wilayah II KPPU menghimbau kepada masyarakat atau stakeholder lainnya dapat menyampaikan informasi dan laporan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, yang berdampak pada meningkatnya harga ditingkat konsumen. (TB01)