Suami Pembunuh Istri di Toboali Terancam Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba menyampaikan, Kejari Basel pada tanggal 26 Oktober tahun 2021 telah menerima 2 SPDP. (ist)

Penulis: Milando Guteres

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Muhammad Rafly dan Fery Handoko alias Apoy dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ella Andini (24) warga Jalan Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terancam hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, Rafly membunuh ella (24) yang tak lain adalah istrinya sendiri pada Rabu (20/10/2021) lalu.

Usai membunuh istrinya, Rafly berniat kabur ke luar daerah dibantu oleh Apoy.

Namun pelarian Rafly berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Basel dan Polres Bangka setelah menangkap Rafly di tempat persembunyiannya di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba menyampaikan, Kejari Basel pada tanggal 26 Oktober tahun 2021 telah menerima 2 SPDP.

Yang pertama SPDP atas nama M Rafly dan kedua SPDP atas nama Feri Handoko alias Apoy.

” Setelah menerima dua SPDP, kemudian ditetapkan dua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara itu. Tim pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. Sedangkan JPU yang menangani perkara Feri Handoko ialah Pak Deri dan Pak Oslan, ” katanya, Senin (08/11/2021).

Dodi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 kemarin berkas keduanya ini sudah dilimpahkan penyidik ke Kejari.

” Setelah menerima berkas perkara, lalu kejaksaan menerbitkan P18 tentang administrasi perkara tindak pidana, yang berarti hasil penyelidikan belum lengkap pada tanggal 3 November 2021 kemarin sehingga perkara ini bisa dikatakan dalam proses ‘Pratut’ yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat oleh jaksa yang nanti akan diberikan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, ” katanya

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Muhammad Rafly Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP dimana dia diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana ke Rafly.

” Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal ‘hukuman mati’, seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, ” katanya.

Diakuinya, dari sisi hukum penyidik memasang Pasal 340 adalah ancaman maksimal. Dimana dalam Pasal 340 itu ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

” Jaksa peneliti akan sesegera mungkin memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.Selanjutnya, dari penyidik jaksa akan memberikan waktu lagi kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru kemudian dilaksanakan proses penuntutan, ” katanya. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *