Sudah Tahu Bangunan Pinggir Pantai Temberan Ini Tanpa Izin, Pemkab Bangka Kok Diam Saja

Penulis: Edoy
BANGKA, TRASBERITA.COM —  Memiliki uang yang melimpah, bukan berarti bisa mengangkangi aturan-aturan yang berlaku di sebuah wilahah.

Sepeti yang dilakukan oleh pemilik sebuah bangunan megah yang jaraknya sangat dekat dari bibir pantai Temberan, Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Garis pantai yang dikuasai bangunan atau tanah perorangan tersebut, disinyalir tanpa izin, namun fisik bangunan sudah mencapai 100 persen.

Sementara talud yang ikut serta dibuat  oleh pemilik gedung di tepi pantai untuk mencegah abrasi pantai, teah menjadi polemik bagi para nelayan setempat.

Pasalnya, para nelayan mengeluh, semenjak berdirinya bangunan tersebut, dan pemilik bangunan megah itu membuat talud untuk melindungi asetnya dari abrasi pantai, sudah ada beberapa perahu nelayan yang pecah, katena terbentur talud yang di buat di jalur akses masuk keluar perahu nelayan.

Informasi yang berhasil dirangkum Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dari warga dan nelayan setempat, bahwa bangunan tersebut milik Asiat.

“Bangunan itu punya Asiat pak, dia pengusaha roti, juga punya shorum kalau tidak salah,” kata Tata (red-bukan nama sebenar) kepada tim Jobber, Jumat (10/03/2023).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada niat dan itikad baik dari pemilik bangunan tersebut untuk mengganti rugi perahu nelayan yang pecah, semenjak adanya pemasangan talut atau cerucuk.

Talut dipasang sepanjang bangunan gedung yang menghadap ke laut, atau pantai.

“Selama ini tidak ada komunikasi sama sekali kepada kami, selaku nelayan yang dirugikan, dan mereka pun sepertinya tidak ada niat baik untuk mengganti perahu kami yang pecah,” ungkapnya.

Akibat insiden itu, Tata mengaku sudah ada empat unit perahu yang pecah.

“Sudah empat perahu kami yang pecah pak, yang tiga rusak parah, yang satunya tidak begitu parah, tapi tetap saja kami mengalami kerugian, karena biaya satu perahu itu mahal,” akunya.

Diakui Tata, permasalahan tersebut sudah mereka adukan ke pemerintahan Desa, Kecamatan, Dinas Tata Ruang, bahkan sampai ke Polair, namun hingga kini tidak ada tindakan sama sekali dari pihak berwenang tersebut.

Terpisah Kabid Tata Ruang Kabupaten Bangka Heru, saat dikonfirmasi tim Jobber pada saat itu juga menerangkan, kalau bangunan tersebut memang tidak ada izin.

“Izin bang, sudah saya tanyakan kepada teman-teman tata ruang, kalau bangunan itu memang tidak ada izinya bang,” terang Heru.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Jobber masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari keluarga Asiat, demi keberimbangan pemberitaan. (JB/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *